Jerat Pelaku Kejahatan Obat dengan Tuntutan Maksimal

15-03-2017 Hukmas Dilihat 3708 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Kejaksaan Agung memerintahkan semua jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjerat para pelaku tindak pidana kejahatan pembuatan, penggadaan serta penjualan obat dan makanan dengan tuntutan maksimal.

Media:  Pos Kota
Dimuat Rabu, 15 Maret 2017 pada halaman 4
 
20170315-HUMAS_MEDMON_POSKOTA.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana