JAKARTA - Dalam rangka mendukung program prioritas nasional di bidang kesehatan, Badan POM akan lakukan upaya preventif dan promotif terintegrasi sebagaimana arahan Presiden RI, Joko Widodo di hadapan para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Daerah untuk memiliki prioritas dan fokus yang jelas dalam perencanaan penganggaran. Hal tersebut disampaikan Presiden RI pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2017 yang mengusung tema "Memacu Investasi dan lnfrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan” di Hotel Bidakara, Jakarta (26/04).
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 yang telah diluncurkan Presiden RI pada bulan Juli 2017 lalu, disepakati 10 Program Prioritas Nasional yaitu: (1) Pendidikan; (2) Kesehatan; (3) Perumahan dan Permukiman; (4) Pengembangan Dunia Usaha dan Pariwisata; (5) Ketahanan Energi; (6) Ketahanan Pangan; (7) Penanggulangan Kemiskinan; (8) Infrastruktur, Konektivitas, dan Kemaritiman; (9) Pembangunan Wilayah; (10) Politik, Hukum, Pertahanan, dan Kemanan.
Pada acara yang dihadiri Kepala Badan POM, Penny K. Lukito tersebut, Presiden menekankan perlunya terobosan baru untuk kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
Untuk mendukung program prioritas nasional, Badan POM berperan dalam mewujudkan Prioritas Kesehatan yang dijabarkan dalam usaha preventif dan promotif dalam cakupan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi terkait Obat dan Makanan sebagai wujud perlindungan kepada masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
"Persoalan yang terjadi di lapangan sering kali menggunakan cara-cara lama, tidak adanya prioritas program yang ditetapkan dan tidak memiliki standar peraturan antar pusat dan daerah sehingga seringkali tumpang tindih dan tidak fokus", tegas Presiden.
Presiden berharap melalui musyawarah yang diselenggarakan 26 April - 9 Mei 2017 ini akan menghasilkan standar nasional yang jelas sebagai pedoman yang digunakan dari pemerintah pusat hingga daerah sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri, yang nantinya dapat terintegrasi antara pusat dan daerah menjadi sebuah sistem nasional yang terpadu, terintegrasi, dan harmonis.
Hasil dan kesepakatan dalam Musrenbang selanjutnya akan dituangkan dalam Rancangan Akhir RKP 2018 untuk dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna untuk ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang RKP 2018 untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR. HM-Christin
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
