Jakarta – Perkumpulan Induk Organisasi Kesehatan Tradisional Indonesia (PIKTI) menggelar kegiatan E-seminar Series 36 bertajuk ''The Secret of Indonesian Herbal (Jamu) for Good Health'' pada hari Minggu, (28/03). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan POM RI yang diwakilkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Reri Indriani menjadi keynote speaker dengan membahas topik Kebijakan Pengembangan dan Hilirisasi Produk Obat Tradisional.
Dalam paparannya, Reri Indriani menjelaskan potensi obat tradisional di masa pandemi COVID-19. Mengingat bahwa salah satu cara terbaik mencegah penularan wabah ini adalah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan gaya hidup sehat, termasuk mengonsumsi produk obat berbahan herbal yang ditujukan memelihara daya tahan tubuh.
Di sisi lain, biodiversitas tanaman obat yang dimiliki Indonesia sangat berpotensi untuk dikembangkan demi mendukung kebutuhan produk berbahan herbal yang semakin meningkat. Sekaligus menambah nilai perekonomian nasional dan mendukung kemandirian industri obat berbahan herbal.
“Hal inilah yang mendorong Badan POM untuk terus melakukan pengawalan terhadap pemanfaatan potensi tersebut, baik sejak dikembangkan pada skala penelitian hingga dihilirisasi menjadi produk komersil oleh industri,” jelas Reri Indriani
Seminar yang digelar secara virtual ini turut menghadirkan Ketua Umum PIKTI, Ekawahyu Kasih dan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu) Indonesia, Dwi Ranny Pertiwi Zarman yang memberikan sambutan di awal acara. Narasumber yang dihadirkan, antara lain Rachmat Sarwono (Pendiri dan Direktur Utama PT. Industri Jamu Borobudur), Fenny Yunita (Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia), dan Edward Basilianus (CEO and Founder Nucleus Farma Archives).
Hingga saat ini, tercata sebanyak 79 produk Obat Herbal Terstandar (OHT) dan 26 produk Fitofarmaka (FF) telah terdaftar di Badan POM. Selain itu, Badan POM juga telah melakukan pendampingan terhadap 14 penelitian obat herbal untuk penanggulangan COVID-19 dengan progress yang beragam, yaitu proses sudah selesai uji klinik sebanyak 2 penelitian, proses sedang berlangsung di rumah sakit sebanyak 2 penelitian, 2 penelitian sudah mendapat persetujan pelaksanaan uji klinik, 4 penelitian masih dalam pendampingan proses tahapan uji klinik, 1 penelitian sudah mendapat persetujan pelaksanaan uji pra-klinik, dan 3 penelitian yang masih dalam pendampingan proses tahapan uji pra-klinik.
“Jumlah tersebut masih tergolong minim, sehingga pengembangan obat bahan alam, khususnya OHT dan FF yang memiliki evidence-based khasiat dan potensial menjadi OMAI (Obat Modern Asli Indonesia), perlu terus didukung,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
Ke depannya, produk Fitofarmaka diharapkan dapat berperan sebagai produk pengobatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Tidak hanya dapat digunakan untuk membantu penanganan COVID-19, Fitofarmaka juga memiliki peluang untuk dapat masuk ke dalam sistem Pelayanan Kesehatan Formal untuk menggantikan kekosongan ketersediaan obat kimia, maupun sebagai adjuvant atau pendukung pengobatan utama dari obat kimia.
“Badan POM siap bersinergi dengan lintas sektor, berkontribusi secara konkret, serta terus melakukan inovasi untuk percepatan pengembangan dan pemanfaatan Fitofarmaka agar mampu bersaing di skala nasional hingga mampu menembus pasar global,” tegas Reri Indriani. (HM - Devi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
