Bintan - Badan POM menggelar Rapat Kerja Nasional Penindakan Obat dan Makanan Tahun 2022 dengan tema “Konsolidasi Program dan Strategi Penindakan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional”, Jumat (18/03/2022). Rapat kerja yang dihadiri oleh peserta dari bidang penindakan Badan POM seluruh Indonesia melalui metode hybrid tersebut membahas program, kegiatan, dan strategi penindakan yang inovatif di Badan POM dan dapat diimplementasikan dengan baik guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Peran penindakan sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kejahatan kemanusiaan. Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menegaskan bahwa dalam melaksanakan fungsi penindakan, Badan POM perlu terus mengedepankan asas di mana proses penyidikan menjadi upaya hukum terakhir setelah melalui proses asesmen komprehensif dan filter oleh fungsi cegah tangkal, intelijen, dan siber.
“Marwah peran penindakan di Badan POM harus dibangun dengan mengedepankan upaya pencegahan dan antisipatif melalui peningkatan kegiatan cegah tangkal, siber, dan intelijen secara kolaboratif. Tindak lanjut operasi penindakan dan proses penyidikan perlu dikoordinasikan antara pusat dan daerah dengan pembagian peran yang jelas,” tegas Kepala Badan POM.
Tantangan nyata sebagai celah terciptanya modus baru kejahatan adalah pergeseran pola distribusi dan konsumsi obat dan makanan dari media konvensional (offline) ke media online (e-commerce). Di masa pandemi, masalah yang perlu diwaspadai adalah peredaran produk substandard dan dipalsukan atau produk dengan klaim menyesatkan seperti obat atau obat herbal yang dapat menyembuhkan COVID-19, hingga obat dan vaksin COVID-19 ilegal.
Berdasarkan patroli siber selama tahun 2021, Badan POM menyampaikan pengajuan takedown 286.844 link yang mempromosikan/mengedarkan produk melanggar ketentuan kepada Kemenkominfo dan idEA. “Takedown link/situs tentu saja tidak cukup. Badan POM juga harus terus mengadvokasi marketplace, khususnya yang telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan POM. Marketplace proaktif melakukan pengawasan peredaran, pengiriman, dan iklan e-commerce obat dan makanan pada platform yang mereka kelola,” ujar Kepala Badan POM.
Kepala Badan POM meminta agar pembahasan terkait konsep, ide, serta strategi operasi penindakan yang baru dapat dilakukan secara intensif. “Kita jangan lagi berkutat dengan masalah yang kecil dan klasik. Kita perlu melakukan pembahasan bersama terkait startegi dalam menyelesaikan masalah yang lebih krusial,” lanjutnya.
Senada dengan Kepala Badan POM, Staf Khusus Bidang Hukum dan Kebijakan Badan POM, Hendri Siswadi turut menyampaikan tentang tantangan dan strategi meningkatkan kinerja pemberantasan obat dan makanan ilegal di Indonesia serta terobosan terbaru di bidang penindakan dalam rangka memberantas kejahatan obat dan makanan yang merupakan kejahatan kemanusiaan.
Selain narasumber internal, turut hadir pula narasumber dari perwakilan Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Nur Hikmah yang menyampaikan terkait pentingnya jabatan fungsional bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia diharapkan dapat terus membantu fasilitasi peningkatan kompetensi para PPNS Badan POM, melalui pola pendidikan dan pelatihan berjenjang termasuk pengangkatan ke dalam jabatan fungsional. Penguatan fungsi penindakan juga perlu didukung tenaga ahli (expert) termasuk ahli hukum pidana dan perdata. (HM-Rizky)
Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
