Jakarta – BPOM menggelar focus group discussion dengan tema “A Blueprint For Innovation Success: Kualitas Sentra Dan Pelaku Uji Klinik Optimal dalam Pencanangan dan Perwujudan Perjanjian Kerja Sama BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Badan Riset Inovasi Nasional,” pada Kamis (31/10/2024). Kegiatan ini merupakan lanjutan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Peningkatan Kualitas dan Keamanan Pelaksanaan Uji Klinik di Indonesia pada 19 Juli 2024 lalu.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Rita Endang menjelaskan pelaksanaan uji klinik di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Tantangan ini antara lain masih adanya keterbatasan kapasitas riset mulai dari kekurangan sumber daya manusia yang terlatih, infrastruktur yang belum merata, hingga kepatuhan terhadap standar internasional yang perlu terus diperkuat.
“Dengan dicanangkannya komitmen bersama BPOM, Kementerian Kesehatan, dan BRIN, diharapkan sinergi kebijakan nasional terkait penelitian, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pelayanan dan pengawasan uji klinik dapat tercapai,” terang Rita Endang.
Pada kegiatan ini hadir 3 narasumber yang memaparkan cakupan tugas masing-masing kementerian dan lembaga dalam perjanjian kerja sama tersebut. BPOM diwakili oleh Direktur Registrasi Obat Ria Christine Siagian memaparkan cakupan tugas BPOM, antara lain melakukan evaluasi permohonan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK), melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji klinik, mapping sentra uji klinik, pelatihan cara uji klinik yang baik (CUKB), serta sharing data PPUK dan hasil inspeksi.
Sementara Kementerian Kesehatan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Indri Rooslamiati menerangkan 4 peran Kemenkes dalam peningkatan kualitas dan keamanan pelaksanaan uji klinik di Indonesia. Pertama melalui Indonesia Clinical Research Center yang menjadi one stop solution penyelenggaraan penelitian klinis. Kedua adalah digitalisasi permohonan dan transparansi standar operasional prosedur oleh Komite Material Transfer Agreement. Ketiga, registrasi penelitian klinis melalui Indonesia Clinical Research Registry. Keempat adalah persetujuan etik untuk penelitian multicenter oleh Komite Etik Nasional.
Selanjutnya peran BRIN dalam kerja sama disampaikan oleh perwakilan dari Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Ramatun Anggraini Kiemas. BRIN bertugas dalam penguatan dan sinergitas kelembagaan berupa pembentukan dan akreditas Komisi Etik Kesehatan, pendanaan pelaksanaan pra dan uji klinik, serta pengawasan dan pelaksanaan uji klinik. Selain itu, BRIN juga bertugas dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan peningkatan dan pengembangan pelaksanaan uji klinik.
Diharapkan melalui kolaborasi ini, Indonesia tidak hanya dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas uji klinik, namun juga untuk menjamin bahwa uji klinik dilakukan secara etis, transparan, dan sesuai dengan standar CUKB. “Forum ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam ekosistem riset kesehatan Indonesia, serta mendukung pencapaian target nasional di bidang kesehatan, termasuk peningkatan kesehatan masyarakat, kemandirian farmasi, dan daya saing global,” tutup Rita Endang. (HM-Maulvi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
