Kepala Badan POM : Bergerak Bersama Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Bumi Nusantara

28-02-2017 Hukmas Dilihat 3542 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

JAKARTA - Pengawasan Obat dan Makanan tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian dan dukungan dari segenap komponen bangsa. Hari ini tepat pada acara Puncak HUT Badan POM ke-16 di Balai Kartini, Jakarta, Kepala Badan POM, Penny K. Lukito tegaskan untuk komitmen pengawasan bersinergi dengan lintas sektor,   (28/2).

 

Bentuk kemitraan Badan POM dengan berbagai instansi/lintas sektor tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan: (1) Kejaksaan Agung tentang Kerja Sama dan Koordinasi terutama dalam penegakan hukum tindak pidana di bidang Obat dan Makanan; (2) Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk bersama memberdayakan masyarakat desa di bidang keamanan pangan; (3) Kementerian Dalam Negeri tentang Kerja Sama Pemanfaaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik Dalam Lingkup Tugas Badan POM; dan (4) Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia untuk kerja sama di bidang pengawasan dan pembinaan dalam rangka peredaran obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan aman di Pasar Rakyat.

 

Kepala Badan POM menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pengawasan Obat dan Makanan, "Kami berupaya menggerakkan seluruh komponen untuk bersama memastikan obat dan makanan di indonesia aman", tukasnya.

 

Pada kesempatan tersebut sejumlah penghargaan juga diberikan kepada kementerian/lembaga, instansi, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, serta media yang selama ini berperan aktif turut melakukan pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia.

 

Juga penyerahan hadiah pada para  pemenang lomba penulisan artikel dan video kreatif Badan POM yang diadakan untuk melibatkan semua elemen dalam menyebarkan pesan positif yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

Sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang optimal, di usianya ke-16, Badan POM meluncurkan 10 inovasi, yaitu:

(1) e-PPUB (Persetujuan Protokol Uji Bioekivalensi) yang memudahkan pelaku usaha mendapatkan persetujuan Protokol Uji Bioekivalensi; 2) e-PPUK (Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik) satu pintu dengan melibatkan tiga instansi yaitu Badan POM, Komisi Etik, dan Tim Penelaah Material Transfer Agreement Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan; (3) SIDABBO (Aplikasi Database Bahan Baku Obat) untuk memberikan kemudahan bagi industri farmasi dalam memilih sumber bahan obat;  (4) ECD (Export Consultation Desk), layanan berbasis web tentang informasi pokok regulasi dan persyaratan Obat dan Makanan di negara tujuan ekspor; (5) e- SKE (Surat Keterangan Ekspor); (6) SPP-IRT (Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga) untuk memudahkan Dinas kesehatan di Indonesia dalam melaporkan penerapan SPP-IRT; (7) Puspaman (Pusat Informasi pasar Aman dari Bahan Berbahaya) untuk mengetahui informasi tentang pasar aman dari bahan berbahaya; (8) aplikasi android/Iphone Ayo Cek BTP untuk mengetahui informasi tentang bahan tambahan pangan yang diizinkan; (9) Halo BPOM Mobile untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan; dan (10) SIMKA (Sistem Informasi Manajemen Kinerja) untuk meningkatkan mutu pengawasan internal. HM-Rahman.

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana