Jakarta – Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah dimulai pemerintah pada 13 Januari 2021 lalu. Sebagian besar masyarakat memberikan respon positif terhadap program pemerintah tersebut. Namun tak sedikit pula respon negatif dari beberapa pihak yang mungkin masih belum terpapar informasi yang benar. Meskipun pemerintah melalui Badan POM telah menjamin vaksin COVID-19 produksi Sinovac telah dilakukan uji klinik sebelum mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA), salah satu polemik yang muncul saat ini adalah adanya anggapan tidak banyak negara yang menggunakan vaksin tersebut sehingga banyak dari mereka yang meragukan efektivitasnya.
Senin (25/01), Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito hadir dalam Rapat Kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang diselenggarakan secara daring. Rapat tersebut digelar DPD RI dengan tujuan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail dari Badan POM sebagai lembaga yang mengeluarkan EUA Vaksin COVID-19 sehingga polemik di masyarakat terkait vaksinasi dapat segera teratasi.
“Beberapa polemik harus segera diatasi oleh pemerintah dengan bijak, mengingat tantangan program vaksinasi adalah masih banyaknya masyarakat yang enggan menjalani vaksinasi. Komite III DPD RI merasa sangat perlu mendapat penjelasan dari Badan POM dalam perannya turut serta melakukan penanggulangan terhadap pandemi COVID-19 di Indonesia dan berhadap segala upaya yang dilakukan pemerintah dapat memberikan hasil yang baik untuk kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Ketua Komite III DPD RI, Sylviana murni.
Dalam paparannya, Kepala Badan POM menjelaskan bahwa Badan POM memberikan percepatan dan fleksibilitas regulasi dalam pemberian EUA vaksin COVID-19, namun Badan POM menjamin vaksin yang digunakan aman, berkhasiat dan bermutu. “Fleksibilitas yang diberikan pada tahap pre-market dikawal ketat dengan pengawasan di tahap post-market,” tegas Kepala Badan POM.
Badan POM menerapkan independensi, transparansi dan integritas dalam melakukan evaluasi dan pengambilan keputusan pemberian EUA. Keputusan pemberian EUA diambil berdasarkan hasil pembahasan yang dirumuskan dalam rapat pleno dengan Anggota Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat, Tim Ahli dalam bidang Imunologi, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Ahli Epidemiologi. Pengambilan keputusan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi yang komprehensif terhadap data dukung dan bukti ilmiah yang menunjang aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin serta pertimbangan manfaat yang lebih besar dari pada risiko.
Terkait isu di masyarakat yang meragukan efektivitas vaksin COVID-19 CoronaVac produksi Sinovac, Kepala Badan POM kembali menjelaskan bahwa proses evaluasi khasiat/efikasi vaksin CoronaVac dilakukan menggunakan data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia, dan juga mempertimbangkan hasil uji klinik yang dilakukan di Brazil dan Turki.
“Hasil analisis terhadap efikasi vaksin CoronaVac dari uji klinik di Bandung menunjukkan efikasi vaksin sebesar 65,3%. Hasil tersebut sudah sesuai dengan persyaratan WHO, dimana minimal efikasi vaksin adalah 50%,” jelas Kepala Badan POM. “Efikasi dari hasil uji klinik di Bandung tersebut menunjukkan harapan bahwa vaksin tersebut mampu menurunkan kejadian penyakit COVID-19 hingga 65,3%. Efikasi 65% bukan berarti 35% subjek lain yang ikut divaksin dalam uji klinik tidak terlindungi, tetapi jika terkena penyakit maka tingkat keparahannya rendah,” lanjutnya.
Kepala Badan POM menegaskan, semua usaha yang dilakukan membutuhkan kerja bersama antara Pemerintah-Swasta-Masyarakat agar program vaksinasi sukses dan tercapai Herd Immunity. “Masyarakat mempunyai peran penting untuk keluar dari pandemi ini dengan percaya kepada pemerintah dan mendukung program vaksinasi, ikut divaksin, melaporkan jika ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk dapat segera dibantu. Setelah divaksinasi, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan 5M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobilitas, dan Menjauhi kerumunan.” tutup Kepala Badan POM. (HM-Bayu)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
