Pada hari Rabu, 8 Februari 2012, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Bapak Gusti Muhammad Hatta mengukuhkan sejumlah Anggota DRN Periode 2012-2014 di Graha Widya Bakti PUSPIPTEK Serpong, Tangerang . Dalam kesempatan ini Ibu Dra. Lucky S. Slamet, Apt., MSc dikukuhkan sebagai salah satu anggota DRN dari komisi teknis teknologi kesehatan dan obat.
Sesuai dengan pasal 19 UU No.18/2002, Menteri Negara Riset dan Teknologi harus merumuskan k ebijakan strategis pembangunan nasional IPTEK (JAKSTRANAS IPTEK) dengan mempertimbangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) IPTEK. Untuk itu dibentuklah Dewan Riset Nasional (DRN) yang beranggotakan perwakilan dari pemangku kepentingan IPTEK untuk mendukung Menteri Negara Riset dan Teknologi dalam merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan IPTEK.
Meski dibentuk oleh pemerintah, namun kegiatan DRN bersifat independen. Hal ini berarti segala luarannya merupakan produk yang dihasilkan melalui kegiatan bersama sebagai hasil pemikiran dan pertimbangan kolektif.
Biro Hukum dan Hukmas
