Kepala Badan POM RI Menekankan Optimalisasi Pelaksanaan Harmonisasi ASEAN di Bidang Kosmetika pada Pengawasan Kosmetika di Peredaran

30-08-2017 Dit Insert OT, Kos dan PK Dilihat 2864 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika telah diterapkan di Indonesia selama 6 (enam) tahun yaitu sejak 1 Januari 2011. Dengan adanya harmonisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antar sesama negara anggota ASEAN serta meningkatkan daya saing kosmetika yang diproduksi oleh negara anggota ASEAN. Namun demikian, berdasarkan evaluasi terhadap indikator hasil pengawasan kosmetika di peredaran diketahui bahwa pelaksanaan harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika sampai saat ini belum optimal. Berdasarkan hasil pengawasan hingga tahun 2017, belum ada indikasi yang menunjukkan peningkatan jaminan atas keamanan, kualitas, dan klaim manfaat kosmetika yang beredar.

Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika, Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen menyelenggarakan kegiatan “WORKSHOP IMPLEMENTASI HARMONISASI ASEAN PADA PENGAWASAN KOSMETIKA DI PEREDARAN”. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta pada tanggal 28 Agustus 2017 ini bertujuan untuk mengetahui akar permasalahan pelaksanaan Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika, serta merumuskan strategi untuk mengoptimalkan pelaksanaan Harmonisasi ASEAN pada pengawasan kosmetika di peredaran.

Kegiatan ini dibuka oleh Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP selaku Kepala Badan POM RI yang menyampaikan bahwa dengan adanya permasalahan-permasalahan di bidang kosmetika setelah diterapkannya Harmonisasi ASEAN dan dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk kosmetika, diharapkan pengawasan kosmetika ditegakkan dengan strategi yang  dapat mengoptimalkan  pelaksanaan Harmonisasi ASEAN termasuk untuk menjamin keamanan, kualitas, dan klaim manfaat kosmetika yang beredar.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan yang dihadiri oleh 66 peserta ini adalah Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Kepala Balai Besar POM di Bandung, Kepala Balai Besar POM di Surabaya, perwakilan dari Kementerian Perdagangan, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, serta perwakilan asosiasi pelaku usaha di bidang kosmetika (PERKOSMI, PPAK dan GP-KOSKEMINDO), yang masing-masing menyampaikan sudut pandang penerapan Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik beserta kendala, akar masalah dan usulan intervensinya. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari lingkungan internal Badan POM, lintas sektor terkait, serta asosiasi pelaku usaha di bidang kosmetika.

Sepanjang kegiatan didiskusikan keterlibatan seluruh pihak agar pelaksanaan harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika ini dapat berjalan optimal dan memiliki keberpihakan kepada Usaha Kecil Menengah. Usulan intervensi yang didiskusikan akan dikaji lebih dalam melalui pertemuan lanjutan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan ke depannya pelaksanaan harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika pada pengawasan kosmetika yang beredar dapat lebih optimal.

Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana