Kepala Badan POM Tinjau Langsung Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan di Border Entikong dan Aruk

25-01-2016 Hukmas Dilihat 2959 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Entikong Masih dalam rangka kunjungan kerja di Kalimantan Barat, Kepala Badan POM, Roy Sparringa dan Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Suratmono dengan didampingi oleh Konjen KJRI di Kuching, Malaysia, Jahar Gultom berkesempatan untuk meninjau Pos POM di Entikong, yang menjadi salah satu pintu masuk peredaran Obat dan Makanan. Sebelumnya, Kepala Badan POM beserta jajarannya menemui Kapolda Kalimantan Barat, Arief Sulistyanto untuk berkoodinasi perihal pengawasan obat dan makanan di wilayah perbatasan. Terkait hal itu, Badan POM bersama lintas sektor terkait sepakat untuk mengelola pengawasan di wilayah perbatasan. Langkah ini  untuk mengantisipasi dampak negatif yang dapat timbul, antara lain masuknya produk obat dan makanan tidak layak konsumsi  yang dapat merugikan masyarakat, penyelundupan narkoba dan hal-hal lain yang secara signifikan berpotensi merugikan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pos POM di Entikong, Kabubaten Sanggau berbatasan langsung dengan Tebedu dan Serawak (Malaysia) dan selama ini menjadi pintu keluar masuk produk obat dan makanan dari dan ke Malaysia dan Indonesia.  Untuk meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan, maka pada tahun 2011, pemerintah telah membangun Pos Pemeriksaan Lintas Batas Aruk di Kabupaten Sambas. Namun sampai saat ini arus keluar masuk barang masih sering melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.

 

Sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan No. 57 Tahun 2010, Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak diperbolehkan dijadikan pelabuhan darat untuk produk-produk antara lain, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, pakaian jadi, mainan anak-anak. Namun ada fasilitas bagi warga yang tinggal berbatasan langsung dengan Malaysia (daerah Ring 1), dimana warga dapat bertransaksi di Serawak, Malaysia dengan nilai transaksi maksimal 600 Ringgit perbulan. Tetapi produk tersebut tidak boleh keluar dari wilayah ring satu. Fasilitas ini dapat menjadi celah bagi pelaku usaha nakal untuk menyelundupkan obat dan makanan yang tidak layak konsumsi. “Dalam MEA pengawasan di perbatasan harus ditingkatkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari obat dan makanan yang tidak layak konsumsi”, tegas Roy Sparringa.

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana