Kepala Badan POM: Pabrik Bebiluck Tidak Penuhi Persyaratan

18-09-2016 Hukmas Dilihat 4271 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas, Riati Anggriani; Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, Hendri Siswandi; Kepala Balai POM di Serang, Kashuri, hari ini melakukan tinjauan langsung ke pabrik milik CV. Hassana Babyfood Sejahtera selaku produsen Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) ilegal merek Bebiluck yang beralamat di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 no.35 BSD Tangerang Selatan. Namun saat tiba di lokasi, gudang terkunci rapat dan pemilik tidak ada di tempat. Pejabat BPOM disambut oleh seseorang yang mengaku lawyer yang ditunjuk sebagai wakil pemilik usaha. Alasan tidak mau membuka tempat usaha tersebut karena hari libur.

 

Sebelumnya, Kamis (15/09) Tim Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan ilegal yang terdiri dari Badan POM dalam hal ini Balai POM di Serang bersama Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan dan penindakan, pabrik sedang dalam proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim. Produk yang diproduksi adalah makanan bayi jenis bubur (12 varian), puding, dan 6 menu produk makanan bayi lainnya, yang seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku. Omset pabrik tersebut setiap bulannya mencapai 1,3 miliar rupiah. Tempat produksi disegel dan produk jadi dan kemasan diamankan. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai 733 juta rupiah.

 

Penny mengungkapkan, produsen makanan bayi ilegal ini bukan usaha industri rumah tangga karena sudah diproduksi secara masal menggunakan mesin modern. Usaha MPASI juga termasuk pangan yang berisiko sehingga harus memiliki izin edar berupa MD dari BPOM.Tempat produksi pun tidak pantas untuk memproduksi pangan yang memiliki risiko tinggi mengingat MPASI diperuntukkan bayi berumur 6 bulan sampai 2 tahun. “Secara kasat mata sudah terlihat kalau tempat produksi tidak higienis dan jelek karena area produksi berdekatan dengan area pengemasan,”ungkap Penny.

 

Selain itu, hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai POM di Serang menunjukkan bahwa MPASI ilegal tersebut positif mengandung bakteri Coliform dan E Coli. Menurut Penny, bakteri tersebut sangat berbahaya untuk bayi karena bisa menyebabkan gangguan pencernaan. Selama ini Badan POM selalu melakukan pembinaan, pendampingan, dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM. Pembinaan untuk memahami dan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), regulatory assistance untuk memahami dan menerapkan ketentuan secara konsisten, agar produk yang dihasilkan memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi, termasuk melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran pangan di Badan POM. Ketentuan pendaftaran pangan olahan dapat mengacu pada Peraturan Kepala Badan POM No 12 Tahun 2016, sebagai revisi peraturan sebelumnya.

 

Badan POM mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan ilegal/ tanpa izin edar. Badan POM mengimbau kepada masyarakat jika mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran Obat dan Makanan ilegal, laporkan ke Contact Center Badan POM di nomor telepon 1500533. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu Cek KIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.HM-Kendra

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana