Kepala BPOM Hadiri Rapat Koordinasi Revisi Peraturan Pemerintah terkait Keamanan Pangan

17-03-2025 Kerjasama dan Humas Dilihat 623 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – Kepala BPOM Taruna Ikrar hadir dalam rapat koordinasi yang membahas perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 (PP 86/2019) tentang Keamanan Pangan, Senin (17/3/2025). Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan). Beberapa kementerian/lembaga yang hadir dalam pembahasan ini yaitu Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Adanya usulan revisi terhadap PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan ini diprakarsai oleh Bapanas untuk memasukkan tugas dan fungsi Bapanas serta Kemenko Pangan. Pada prinsipnya BPOM menyetujui perubahan peraturan ini dengan maksud menyesuaikan pembentukan Bapanas dan Kemenko Pangan. Pengaturan perubahan banyak mencakup substansi pangan segar untuk Bapanas dan fungsi koordinator untuk Kemenko Pangan.

Terkait dengan pengawasan pangan olahan, pada PP 86/2019 kewenangan pengawasan pangan olahan diberikan kepada BPOM dan Kemenperin. Adapun pengawasan yang dilakukan oleh Kemenperin terkait dengan Standar Nasional Indonesia. Namun, terdapat usulan perubahan kewenangan pengawasan pangan olahan pada revisi peraturan ini, yakni dengan ditambahkannya Kementan dan KKP. Kementan dan KKP mengusulkan untuk memasukkan perannya terkait pengawasan pangan olahan, yaitu peran KKP dalam pengawasan pangan olahan asal ikan, serta peran Kementan dalam pengawasan pangan olahan asal hewan.

Rapat pembahasan revisi peraturan yang dihadiri para menteri dan kepala lembaga ini selesai dalam 1 jam melalui diskusi yang efektif. Menko Pangan menjelaskan kepada publik bahwa revisi aturan ini telah berjalan selama 2 tahun, dan selesai dalam 1 jam pertemuan tersebut. “Perdebatannya itu ada di penjelasan, oleh karena itu tadi penjelasannya kita hilangkan dan kembali ke pokok,” ujar Menko Pangan. Ia menjelaskan untuk menindaklanjutinya, setiap kementerian nantinya dapat membuat peraturan menteri sesuai masing-masing kementerian.

Kepala BPOM yang memberikan keterangan setelah rapat ini juga mengatakan hal yang sama. Ia berpendapat bahwa masalahnya terdapat pada aturan penjelasan. “Tapi setelah kita [menteri dan kepala lembaga] sepakat dengan diangkat ke tingkat undang-undang dan pasal yang sebenarnya, [semua] sudah sepakat sesuai dengan kewenangan kita,” ungkapnya. Ia menambahkan BPOM memastikan tugas, pokok, dan fungsi BPOM untuk melindungi terkait keamanan pangan. “Dan itu menjadi kompetensi, kapabilitas, serta kemampuan kami [BPOM], untuk melindungi dan mengayomi rakyat. Di bawah Menko Pangan, kita putuskan, sepakat semuanya,” tutup Taruna Ikrar. (HM-Hendriq)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana