Kepala BPOM: Intensifikasi Pengawasan Pangan Nataru untuk Lindungi Masyarakat

21-12-2024 Kerjasama dan Humas Dilihat 608 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – BPOM menyelenggarakan Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Jumat (20/12/2024). Kepala BPOM Taruna Ikrar langsung menyampaikan ke hadapan para awak media mengenai progres intensifikasi pengawasan pangan olahan yang telah dilakukan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di Indonesia. Taruna Ikrar menyampaikan bahwa intensifikasi pengawasan pangan olahan ini telah dilakukan sejak 28 November 2024 sampai dengan nanti 2 Januari 2025, yang terbagi dalam 5 tahap waktu.

Kegiatan yang rutin dilakukan BPOM setiap tahunnya ini dikerjakan dalam rangka melindungi masyarakat dari produk pangan yang berisiko terhadap kesehatan. Secara tegas Kepala BPOM mengatakan bahwa intensifikasi pengawasan adalah tanggung jawab BPOM untuk melindungi rakyat indonesia, tentunya dalam konteks pengawasan obat dan makanan. “Kita punya tanggung jawab moral untuk melindungi rakyat Indonesia,” tegasnya.

Intensifikasi pengawasan merupakan pengawasan yang dilakukan secara intensif dan terfokus pada momen-momen tertentu dengan risiko tinggi, seperti menjelang hari raya keagamaan atau saat terjadi isu keamanan pangan tertentu. Intensifikasi ini menyasar produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran. Hasilnya BPOM menjaring 838 sarana atau 27,94% menjual produk yang TMK dengan jumlah total temuan sebanyak 86.883 pieces. Ini merupakan hasil sampai intensifikasi tahap 3, yaitu sampai dengan 18 Desember 2024.

Jenis temuan pangan TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa, yaitu sebanyak 63,13%. Selanjutnya temuan kedua terbesar merupakan pangan TIE sebanyak 32,27%. Serta pangan rusak sebanyak 4,61%. Pada tahun ini, BPOM memeriksa sarana sekitar 23% lebih banyak dibanding 2023. Dari tahun sebelumnya hanya 2.438 sarana, kemudian menjadi 2.999 sarana di tahun 2024. Sarana tersebut terdiri dari 1.155 ritel modern, 1.277 ritel tradisional, 532 gudang distributor, 26 gudang importir, dan 9 gudang e-commerce.

Selain secara offline dengan turun langsung ke sarana, BPOM juga melaksanakan intensifikasi pengawasan melalui Patroli Siber. Hasil pengawasan menemukan 10.769 tautan pada platform e-commerce menjual produk pangan tanpa izin edar (TIE). BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap tautan yang teridentifikasi menjual produk TIE. 

Total nilai ekonomi temuan berdasarkan hasil pengawasan sarana dan patroli siber diperkirakan bernilai sekitar Rp22,8 miliar. Total nilai ekonomi temuan pangan TMK di sarana peredaran offline diperkirakan mencapai Rp634.860.514, sedangkan perkiraan nilai ekonomi dari pengawasan melalui patroli siber/online sebesar Rp22.164.682.605. 

Terhadap temuan tersebut, BPOM memerintahkan kepada distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier. Selain itu, BPOM melakukan pemusnahan produk pangan TMK (rusak, kedaluwarsa, dan TIE) dan jika ada pelanggaran berat dan berulang atau terindikasi kejahatan, maka diberikan sanksi administratif dan pro-justisia. 

BPOM berkomitmen untuk selalu hadir melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak aman, baik melalui pengawasan rutin maupun pengawasan khusus. Masyarakat diminta agar selalu menerapkan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) setiap kali memilih dan membeli produk pangan. (HM-Hendriq)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana