Bogor - Memasuki bulan ke-dua tahun 2019, Kepala BPOM RI, Penny K. memimpin pembahasan sistematika RUU Pengawasan Obat dan Makanan dengan seluruh perwakilan unit Eselon I dan II di lingkungan BPOM, Senin (11/02). Bertempat di Hotel Rancamaya Bogor, pertemuan ini akan dilaksanakan selama 2 hari ke depan.
Dalam arahannya, Penny K. Lukito menyatakan bahwa pengawasan obat dan makanan merupakan tanggung jawab bersama yang bersifat strategis dan berdampak langsung terhadap ketahanan nasional dan merupakan upaya melawan kejahatan kemanusiaan. “Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan obat dan makanan merupakan hal yang multisektor dan multilevel pemerintahan,” ujarnya.
Untuk itu, diperlukan berbagai penguatan salah satunya Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan yang memiliki urgensi terkait dengan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan, perkuatan fungsi penegakan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan, serta pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing.
Penyusunan RUU Pengawasan Obat dan Makanan sendiri merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, prioritas tahun 2018.
RUU Pengawasan Obat dan Makanan ditujukan untuk menjamin standar dan persyaratan obat dan makanan yang beredar, melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, mencegah penggunaan obat dan makanan yang salah, mencegah penyalahgunaan obat dan makanan, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dalam rangka membuat dan mengedarkan obat dan makanan.
Kepala BPOM berharap adanya UU Pengawasan Obat dan Makanan ini, tidak hanya dapat memberikan penguatan pengawasan obat dan makanan termasuk pemberian efek jera terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan, tetapi juga diharapkan dapat mendukung pengembangan dan fasilitasi pelaku usaha obat dan makanan. (HM-Rahman)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
