Jakarta - Kepala BPOM menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (Rakor KKSK) Triwulan I Tahun 2025, Kamis (6/3/2025). Rapat ini diselenggarakan di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta dan dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPOM, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta beberapa kementerian lainnya.
Rakor KKSK merupakan salah satu bentuk upaya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kesehatan antar kementerian, lembaga, dan pihak terkait. Pada awal rapat, disampaikan bahwa sejak 15 Desember telah diadakan 4 kali rakor KKSK.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, “Jadi, kita sudah ada 16 keputusan yang harus ditindaklanjuti, 3 yang sudah selesai”. Ke depan, komite diminta untuk melaporkan perkembangan tindak lanjut tersebut setiap bulannya. Salah satu keputusan yang perlu segera diselesaikan adalah meningkatkan interoperabilitas data antara Kemenkes, BKKBN, BPOM, dan BPJS Kesehatan, termasuk di dalamnya integrasi data Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan (KFA) bersama BPOM dan SATUSEHAT.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mendukung penuh keputusan terkait interoperabilitas data ini. “Satu data, saya sangat mendukung itu. Data milik BPOM yang dibutuhkan akan dibagikan dengan Kemenkes,” tuturnya. Selain interoperabilitas data, Taruna Ikrar juga menyampaikan tentang obat asli Indonesia yang juga menjadi perhatian Wakil Presiden.
“Kita harus punya peminatan untuk meningkatkan pemberdayaan atau pemanfaatan obat asli Indonesia ini,” jelasnya. Menurutnya, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati lebih dari 30.000 spesies yang berpotensi dikembangkan menjadi obat dalam pelayanan kesehatan. Berdasarkan data BPOM, terdapat lebih dari 17.000 produk jamu, 78 obat herbal terstandar, dan 21 fitofarmaka yang telah terdaftar.
Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi 2) Mohamad Kashuri, yang mewakili Kepala BPOM melanjutkan pembahasan dalam rapat, memaparkan materi mengenai pemanfaatan fitofarmaka obat bahan alam dalam jaminan kesehatan nasional (JKN). Mengingat potensi besar yang dimiliki Indonesia, BPOM mengungkapkan pentingnya meningkatkan pemanfaatan obat bahan alam dalam JKN untuk mendukung pelayanan kesehatan di Indonesia.
Obat bahan alam, terutama fitofarmaka, telah teruji secara klinis dan memiliki standar keamanan yang tinggi. Penggunaan fitofarmaka dalam JKN dapat mengurangi ketergantungan pada impor obat sintetis dan diharapkan dapat mendorong industri herbal nasional. Hal ini juga berpotensi meningkatkan daya saing produk dalam negeri, memperluas pilihan terapi bagi masyarakat, serta menyediakan akses pengobatan yang lebih terjangkau.
Dengan demikian, pemanfaatan obat bahan alam dalam JKN diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan lebih mudah diakses oleh masyarakat Indonesia. Untuk itu, BPOM menekankan perlunya kebijakan strategis yang dapat mempercepat integrasi obat bahan alam dalam sistem layanan kesehatan nasional.
Selain BPOM, perwakilan dari instansi lainnya juga menyampaikan materi terkait kebijakan dan perkembangan terbaru dalam sektor kesehatan. OJK menjelaskan mengenai perkembangan kebijakan asuransi kesehatan dan potensi koordinasi antar penyelenggara jaminan (KAPJ) dalam mendukung layanan kesehatan. Sementara itu, BPJS Kesehatan membahas mengenai ketahanan dana jaminan sosial (DJS) dalam memastikan keberlanjutan JKN.
Dewan Jaminan Sosial Nasional juga memaparkan perkembangan kebijakan mengenai iuran kesehatan. Terakhir, Kemenkes memberikan penjelasan mengenai desain perubahan dari Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) menjadi Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG), yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem pengelolaan klaim rumah sakit di Indonesia. (HM-Nelly)
