Kepala BPOM Tekankan Pentingnya Tindakan Preventif dalam Penerapan Keamanan Pangan Program MBG

22-05-2025 Kerjasama dan Humas Dilihat 819 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – Kepala BPOM Taruna Ikrar beserta jajaran dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (21/5/2025). RDP ini bertujuan membahas mengenai titik krusial pada aspek keamanan pangan dan penerapan standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekaligus mendiskusikan solusi yang efektif dan efisien dalam menjamin keamanan pangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terkait topik yang dibahas, Komisi IX DPR mendesak BPOM dan BGN untuk mengimplementasikan secara menyeluruh kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Kolaborasi yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama dalam sistem deteksi dini dan tanggap darurat pangan. Hal ini termasuk mencegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan serta memberikan edukasi keamanan pangan bagi pihak sekolah dan masyarakat penerima manfaat MBG.

Kepala BGN, dalam paparannya, menjelaskan bahwa setiap SPPG telah diharuskan untuk menerapkan beberapa standar, yaitu food flow yang sesuai prinsip hazard analysis and critical control point (HACCP), higiene dapur, lean management, dan kapasitas semi industri. “Dari lapangan [mitra katering] kemarin, harus kita upgrade [fasilitasnya] karena kalau katering masih terlalu sederhana sehingga harus mengikuti standar yang kita tetapkan. Termasuk ruangan-ruangan untuk lean management, di mana ada barang masuk kemudian penyimpanan basah, penyimpanan kering, refrigerator, dan seluruh peralatan, misalnya talenan untuk daging tidak boleh digunakan untuk sayur. Jadi, masing-masing ada peruntukannya, termasuk pisau dan lain-lain,” jelas Dadan Hindayana.

BGN juga telah melakukan beberapa langkah korektif dan preventif terhadap kejadian keracunan makanan, di antaranya melalui pemilihan bahan baku yang selektif; memperpendek durasi antara waktu memasak dan menyiapkan makanan dengan waktu pengiriman; serta penerapan protokol keamanan saat proses pengantaran makanan dari SPPG ke sekolah. Selain itu, di lokasi penerimaan pangan/sekolah, juga telah ditetapkan batas toleransi waktu antara makanan diterima dengan waktu maksimal untuk dapat dikonsumsi; mekanisme distribusi di sekolah, termasuk penyimpanan dan penyerahan kepada siswa dan kewajiban uji organoleptik (uji tampilan, aroma, rasa, dan tekstur) terhadap makanan sebelum dibagikan. BGN juga telah melakukan penyegaran dan pelatihan terhadap penjamah makanan secara rutin.

Sementara itu, Kepala BPOM dalam kesempatan RDP tersebut mendorong keterlibatan BPOM di semua tahapan pengelolaan MBG sebagai upaya mengawal ketat aspek keamanan dan mutu pangan. Taruna Ikrar memaparkan mengenai titik-titik kritis yang menjadi potensi keterlibatan BPOM dan harus diperhatikan untuk memastikan pengendalian bahaya, deteksi dini, dan tindakan korektif pada seluruh rantai penyiapan MBG, yaitu mulai dari penerimaan bahan baku dan wadah makanan, penyimpanan bahan baku, proses pengolahan, portioning dan packaging, distribusi, pengawasan pihak sekolah sampai ke pencucian, pengeringan, dan penyimpanan wadah makanan.

“Kita ingin Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) memahami pentingnya pencucian, pengeringan, dan penyimpanan wadah. Kenapa perusahaan pangan harus menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan penyajian itu saklek kita berikan? Karena kita tidak ingin konsumen yang datang dan makan, keracunan. Maka dari itu, kita akan bekali di seluruh titik kritis ini,” ujar Taruna Ikrar.

Lebih lanjut, Kepala BPOM memaparkan analisis akar penyebab keracunan pangan pada program MBG. Beberapa potensi penyebab keracunan, yaitu kontaminasi silang, baik dari bahan mentah, lingkungan, maupun penjamah pangan selama proses pengolahan pangan. Potensi lain yaitu pertumbuhan dan perkembangbiakan bakteri karena ketidaksesuaian suhu dan waktu penyiapan serta kondisi dan proses pengolahan pangan. Kegagalan pengendalian keamanan pangan juga menjadi potensi penyebab seperti pada aspek higiene dan sanitasi, suhu, praktik penanganan pangan, serta pengawasan dan monitoring yang dilakukan.

“Upaya pencegahan kejadian MBG perlu mengedepankan tindakan preventif dalam penerapan keamanan pangan pada sarana produksi pangan olahan siap saji. Keamanan pangan yang terjamin akan memastikan bahwa makanan yang diberikan tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga bebas dari kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan,” tuturnya.

Untuk itu, Taruna Ikrar menyatakan komitmen BPOM untuk mengoptimalkan keterlibatan pengawasan BPOM, terutama dari segi kesiapan tenaga sumber daya manusia yang akan terjun langsung dalam proses pengawasan di lapangan. BPOM akan mengupayakan peningkatan kompetensi dan kapasitas pelaku penyedia pangan serta SPPI dengan memberikan pendampingan dan pelatihan teknis yang telah diramu BPOM melalui kurikulum pelatihan berisi materi tentang food safety and hygiene.

Kepala BPOM juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BGN maupun instansi lainnya dalam mengakselerasi dan memperkuat kualitas pelaksanaan MBG. Dan yang paling penting, Taruna Ikrar mendorong pemerintah untuk segera menghadirkan payung hukum yang menaungi upaya BPOM beserta instansi lain yang terlibat dalam menyukseskan program MBG. Payung hukum tersebut dibutuhkan untuk memperjelas pembagian peran dari masing-masing instansi dan memastikan setiap pihak dapat menjalankan perannya secara optimal. (HM-Maulvi)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana