Kerahkan Potensi Dalam Negeri untuk Tangani COVID-19

15-04-2020 Kerjasama dan Humas Dilihat 2069 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Setelah kemarin mengikuti Rapat Terbatas (ratas) mengenai pemeriksaan COVID-19 dengan menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR), hari ini Rabu (15/04), Kepala Badan POM mengikuti ratas yang berkaitan dengan Optimalisasi Industri Dalam Negeri untuk Penanganan Covid-19.

 

“Sebanyak 213 negara yang terkena dampak pandemi, berebut alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan COVID-19, karena itu Indonesia harus melihat potensi sumber daya dalam negeri untuk memproduksi alat-alat kesehatan tersebut,” jelas Presiden RI membuka arahan. “Sumber daya tersebut baik yang berkaitan dengan industri bahan baku, obat, farmasi, fitofarmaka, alat pelindung diri, masker, dan/atau ventilator,” lanjutnya.

 

Kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga, Presiden meminta beberapa hal. Yang pertama terkait pengaturan/manajemen ekspor dan pemenuhan dalam negeri. Indonesia telah mampu memproduksi beberapa hal yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19. “Perhatikan bagaimana kebutuhan dalam negeri, sebelum melakukan importasi,” tegas Presiden. “Laksanakan relaksasi proses perizinan agar tidak menghambat industri. Selain itu, perhatikan ketersediaan bahan baku. Jika dibutuhkan importasi, lakukan relaksasi,” tambah Presiden.

 

Badan POM sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan POM kepada Pelaku Usaha tentang Upaya Menjaga Ketersediaan Obat dan Makanan Berkualitas pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Indonesia. Selain itu, pelayanan publik Badan POM terkait perizinan Obat dan Makanan tetap berjalan selama pandemi COVID-19.

 

Berperan dalam memberikan kemudahan dengan simplifikasi dan relaksasi kepada Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional, Industri Kosmetika, Industri Pangan yang memproduksi suplemen kesehatan serta Importir Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik untuk mendukung penanganan COVID19, Badan POM melakukan berbagai upaya. Upaya tersebut berkaitan dengan kemudahan penerbitan sertifikasi/resertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik secara online, kemudahan pengajuan fasilitas bersama obat tradisional dan kosmetik, kemudahan pengajuan toll manufacturing, kemudahan pelaksanaan inspeksi importir dalam rangka registrasi baru, penerbitan Surat Keterangan Import (SKI), simplifikasi dan percepatan registrasi obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta percepatan perizinan kosmetik. (HM-Nelly)

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana