Berdasarkan survei The Economist Intelligent Unit pada tahun2015, tingkat keamanan pangan Indonesia berada di urutan 88 dari 109 negara, dan urutan 6 dari 8 negara ASEAN. Oleh karena keamanan pangan menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan, sehingga berimplikasi pada perlunya peningkatan kerja sama dan jejaring lintas sektor di daerah, tingkat nasional, regional, serta internasional secara berkesinambungan.
Jumat, 15 April 2016 bertempat di Aula Gedung C Badan POM dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama untuk Pengembangan Pusat Kajian Kebijakan Keamanan Pangan oleh Badan POM dengan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai komitmen dalam mengembangkan joint-center berupa Pusat Kajian Kebijakan Keamanan Pangan (Center for Food Safety Policy Study-PK3P).
Acara dihadiri oleh Rektor IPB, Prof. Dr. Ir. Herry Suhardiyanto, MSc., Wakil Rektor Bidang Riset dan Kerja sama IPB, Pejabat Eselon II dari Kementerian/Lembaga atau yang mewakili, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Sekjen Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia, Ketua International Life Science Institute (ILSI) Indonesia.
Acara dibuka oleh Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Badan POM, Halim Nababan. “Pusat ini sebagai motor penggerak dalam pelaksanaan kajian kebijakan keamanan pangan melalui riset, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dan mutakhir dengan pendekatan public private partnership bersama mitra di tingkat nasional maupun internasional”, ujar Halim.
“Pusat yang baru saja kita canangkan implementasinya jelas dibutuhkan oleh negara ini. Kita tahu bahwa kondisi keamanan pangan saat ini sangat memprihatinkan, pusat ini kami harapkan sebagai satelit agar dapat lebih cepat mengetahui apa yang terjadi dan yang akan dilakukan Indonesia”, ujar Kepala Badan POM, Roy Sparringa.
Pada Kesempatan yang sama Rektor IPB menyampaikan bahwa Pusat Kajian ini akan membentuk budaya baru masyarakat dalam kesadaran keamanan pangan. (HM-Grace).
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
