Depok – BPOM melalui Direktorat Cegah Tangkal menyelenggarakan kegiatan Penggalangan dan Koordinasi dengan Departemen Kriminologi Universitas Indonesia dalam Rangka Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan pada Selasa (15/11/2023). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BPOM dan Universitas Indonesia untuk membahas dan menjajaki peluang kerja sama dalam tataran strategis dan teknis.
Dalam tataran strategis, kerja sama yang dimaksud berupa penyusunan indikator pencegahan kejahatan obat dan makanan. Sementara dalam tataran teknis, kerja sama yang akan dilakukan yaitu dalam bentuk pelatihan untuk penerapan konsep, teori, dan metode kriminologi.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyampaian arahan oleh Plt. Deputi Bidang Penindakan, Rizkal. Pada sesi tersebut, Rizkal menyampaikan bahwa BPOM melalui Direktorat Cegah Tangkal memiliki tugas fungsi pencegahan kejahatan obat dan makanan. ”Tugas dan fungsi tersebut terdiri dari aspek pembangunan kewaspadaan dini (early warning system) dan penggalangan pemangku kepentingan,” papar Rizkal.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi yang disampaikan beberapa narasumber yang terkait. Direktur Cegah Tangkal, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, membawakan salah satu materi mengenai konsep dan strategi pelaksanaan fungsi cegah tangkal kejahatan obat dan makanan. Materi lainnya disampaikan oleh Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda di Direktorat Cegah Tangkal, Imam Luqman Hakim, yaitu mengenai cegah tangkal kejahatan obat dan makanan melalui pendekatan prediktif multiperspektif.
Kegiatan tersebut juga mengundang para pakar kriminologi dari Departemen Kriminologi Universitas Indonesia sebagai narasumber, yaitu Prof. Adrianus Eliasta Meliala, Anggi Aulina Harahap, dan Yogo Tri Hendiarto. Para pakar tersebut menyampaikan materi tentang pencegahan kejahatan obat dan makanan dalam perspektif kriminologi serta potensi kerja sama dalam rangka pencegahan kejahatan obat dan makanan.
Pakar sekaligus Guru besar Kriminologi dari Universitas Indonesia, Adrianus Eliasta Meliala, pada sesinya menyampaikan bahwa moment of crime atau peristiwa saat kejahatan terjadi dari kasus obat dan makanan bersifat tidak jelas. ”Ketidakjelasan ini menimbulkan kesulitan dalam mengidentifikasi data awalan kejahatan (ante-crime) dan data pasca-kejahatan (post-crime) dari suatu peristiwa kejahatan,” jelasnya.
Melalui diskusi dengan para pakar kriminolog, diperoleh kesimpulan bahwa tantangan utama dari pencegahan kejahatan obat dan makanan adalah kurangnya kesadaran masyarakat terkait kejahatan tersebut. Hal tersebut menyebabkan tidak munculnya rasa takut yang seharusnya dapat menjadi pendorong masyarakat untuk melakukan pencegahan dan perlindungan diri.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbentuk kesepakatan kerja sama dalam rangka penyusunan program-program pencegahan kejahatan obat dan makanan yang holistik dan multiperspektif. Juga diharapkan dapat semakin memperkaya wawasan, baik bagi pihak internal BPOM, khususnya Direktorat Cegah Tangkal, maupun bagi Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, sehingga tercipta sinergisme mutual di antara kedua pihak. Dengan program pencegahan kejahatan obat dan makanan yang baik dan komprehensif, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang maksimal, terutama dari obat dan makanan mengandung bahan berbahaya/ilegal yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat. (Direktorat Cegah Tangkal)
