Kewenangan Badan POM Jangan Sebatas Sidak

16-03-2017 Hukmas Dilihat 5276 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Penanganan tindak pidana terkait dengan obat dan makanan telah dikategorikan sebagai perkara penting. Anggota Komis IX DPR Irma Suryani Chaniago mendorong agar kewenangan Badan POM tidak hanya sebatas melakukan sidak, tapi juga dapat melakukan penyidikan hingga mengawal proses hukum sampai ke pengadilan. Kepala Badan POM Penny K. Lukito menyatakan, pihaknya telah mengawasi sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, mengerebek sarana yang melanggar aturan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lintas sektor. Namun, hal tersebut belum cukup untuk mengurangi kejahatan di bidang obat dan makanan.

Dimuat di Media Indonesia, Kamis (16/03/17) halaman 22

20170316-MI-1603-Kewenangan_Badan_POM_Jangan_Sebatas_Sidak2.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana