Sehubungan dengan informasi yang diterima dari beberapa perusahaan yang dikirimkan surat “Dalam Rangka HUT Badan POM Ke - 13” yang mengatasnamakan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dimana perusahaan diminta untuk berpartisipasi memberikan ucapapan selamat melalui iklan kemitraan sekaligus sebagai media promoosi dengan pembayaran yang telah ditentukan (terlampir), dapat kami sampaikan bahwa surat tersebut TIDAK BENAR.
Kepada semua pihak yang menerima surat tersebut, kami tegaskan kembali bahwa “BADAN POM TIDAK PERNAH MEMINTA SUMBANGAN/UANG DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PIHAK MANAPUN”.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat termasuk Pimpinan perusahaan/pelaku usaha yang menerima surat tersebut untuk MENGABAIKANNYA, karena hal itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Apabila masyarakat termasuk Pimpinan Perusahaan/Pelaku Usaha menerima permintaan seperti diatas, dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 atau Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.
Demikian surat edaran ini disampaikan agar masyarakat waspada dan terhindar dari penipuan.
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza
Dra. Togi Junice Hutadjulu, Apt., MHA
