SURAT EDARAN
NO: HK.05.02.2.23.05.13.1195
TENTANG
KLARIFIKASI PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT BADAN POM
Sehubungan banyaknya percobaan penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Pimpinan/Pejabat Badan POM, dengan berbagai modus operandi seperti permintaan atau peminjaman sejumlah uang kepada pelaku usaha, serta pemanggilan calon korban ke Badan POM, yang disampaikan melalui telepon atau SMS, dengan ini disampaikan bahwa :
“BADAN POM TIDAK PERNAH MEMINTA SUMBANGAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PIHAK MANAPUN DAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN PANGGILAN KEPADA PELAKU USAHA TANPA MELALUI PROSEDUR RESMI YANG BERLAKU”.
Terkait hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat termasuk Pimpinan perusahaan/pelaku usaha yang menerima permintaan sumbangan ataupun pemanggilan ke Badan POM melalui jalur yang tidak resmi tersebut untuk MENGABAIKANNYA, karena hal itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Apabila masyarakat termasuk Pimpinan perusahaan/pelaku usaha menerima permintaan seperti diatas, dapat melaporkannya kepada Bantuan Hukum – Biro Hukum dan Humas Badan POM RI dengan nomor telepon 021-42883309 ext. 1079 atau Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.
Demikian surat edaran ini disampaikan agar masyarakat dapat waspada agar terhindar dari penipuan.
Jakarta, 6 Mei 2013
Sekretaris Utama
dr. M. Hayatie Amal, MPH.
NIP.19540528 198203 2 001
