Jakarta – Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyambangi Kejaksaan Agung RI pada Rabu (16/11/2022). Kunjungan ini dilakukan terkait kolaborasi dalam penanganan perkara tindak kejahatan obat yang tidak memenuhi standar. Kunjungan Kepala BPOM diterima langsung oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin beserta jajaran.
BPOM saat ini tengah menangani isu sirup obat dengan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Terkait isu ini, BPOM telah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap sirup obat untuk memastikan adanya kandungan cemaran EG/DEG.
Pendalaman terhadap kasus ini menunjukkan bukti bahwa sumber cemaran tersebut berasal dari bahan baku yang digunakan oleh Industri benar tercemar EG dan DEG yang jauh melebihi ambang batas (batas maksimum cemaran). Pengembangan penyidikan yang terus dilakukan pun berhasil mendapatkan bukti adanya pengoplosan bahan baku dan memberikan label seolah bahan baku yang digunakan adalah Propilen Glikol.
Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, BPOM telah melakukan penindakan terhadap lima Industri farmasi yang melakukan tindak pidana memproduksi sirup obat mengandung cemaran EG/DEG di atas ambang batas, serta satu distributor bahan kimia yang melakukan pemalsuan/pengoplosan Propilen Glikol. Dalam melakukan penindakan ini, BPOM juga berkolaborasi dengan Bareskrim Polri.
Selanjutnya terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum pada tahap 1, sebelum menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti pada tahap dua. “Kami berharap agar Jaksa Agung dan jajarannya dapat membantu percepatan proses tahap 1 hingga penerbitan status P21 atas penanganan perkara kejahatan terkait obat yang tidak memenuhi standar ini,” ujar Kepala BPOM dalam pertemuan tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan BPOM dalam menindaklanjuti perkara kejahatan di bidang obat ini. Untuk memprosesnya, pihak Kejaksaan Agung akan memerlukan data-data dari pihak BPOM yang akan digunakan dalam pemeriksaan ke depannya.
“Kami sudah terima tiga SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diserahkan oleh BPOM, 2 dari penyidik BPOM dan 1 dari penyidik Kepolisian. Ini akan berkembang terus,” ujar Burhanuddin.
Pada kesempatan tersebut, BPOM juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung atas komunikasi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini. Kepala BPOM mengungkap harapan agar kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas pengawasan obat dan makanan melalui tindakan tegas atas kejahatan di bidang obat dan makanan.
“Kita bersama mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui jaminan kesehatan yang baik. Kiranya dapat menjadi hal yg sangat baik untuk terus membangun kolaborasi dalam penindakan kejahatan Obat dan Makanan di Indonesia, sehingga dapat memberikan efek jera bagi setiap pelakunya,” ucap Kepala BPOM. (HM Rasyad)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
