Kolaborasi BPOM RI – WHO Membangun Budaya Waspada dan Partisipasi Aktif untuk Berantas Peredaran Obat Substandar dan Palsu

08-11-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 2124 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Sebagai salah satu upaya terobosan dalam penguatan pengawasan post-market, BPOM RI bekerja sama dengan WHO mengembangkan Pilot Project Pelaporan Obat Substandar dan Palsu Melalui Aplikasi Smartphone. Pilot Project ini mengedepankan konsep pembangunan budaya waspada dan partisipasi aktif masyarakat, utamanya tenaga kesehatan dalam melakukan pelaporan terkait indikasi peredaran obat substandar dan palsu menggunakan aplikasi yang mudah diakses.

 

Kamis (8/11), BPOM RI menyelenggarakan Forum Lintas Sektor dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pilot Project Pelaporan Obat Substandar dan Palsu Melalui Aplikasi Smartphone di Jakarta. Acara ini dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Reri Indriani. Kegiatan yang juga dihadiri oleh WHO Headquarter Representative, Diana Lee ini bertujuan menyosialisasikan hasil pilot project kepada lintas sektor terkait serta tenaga kesehatan dari rumah sakit dan puskesmas sebagai pengguna langsung dari aplikasi tersebut.

 

“Hingga saat ini, kondisi faktual terkait pengawasan di lapangan masih menemukan adanya obat yang tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk obat substandar, obat rusak, obat kedaluwarsa, serta obat diduga palsu. Peredaran obat-obat TMS ini sangat membahayakan dan mengancam kesehatan masyarakat. Untuk itu, aplikasi ini dikembangkan sebagai upaya meningkatkan peran pelaporan oleh personil kunci di lapangan untuk memaksimalkan pengawasan,” ungkap Reri Indriani dalam penjelasannya terkait pilot project ini.

 

Pelaporan melalui aplikasi smartphone sejauh ini telah dilaksanakan di 6 provinsi di Pulau Jawa, yaitu di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, dan Jawa Timur. Tercatat sebanyak 129 tenaga kesehatan dari 53 rumah sakit dan 9 puskesmas telah mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi. Pelaksanaan pilot project dilakukan dalam 3 tahap, diawali dengan Tahap Persiapan yang dilaksanakan tahun 2017, dilanjutkan dengan Tahap Implementasi yang dilaksanakan Bulan Januari – Agustus 2018, dan diakhiri dengan Tahap Evaluasi yang dilaksanakan pada Bulan September hingga November 2018.

 

Sejauh ini, aplikasi dirasa telah user-friendly dan sederhana, namun tentunya masih ada fitur-fitur aplikasi yang perlu disempurnakan untuk memastikan kenyamanan dan efektivitas penggunaan aplikasi oleh para tenaga kesehatan.

 

“Aplikasi ini akan terus disempurnakan. Diharapkan ke depannya budaya pelaporan terhadap peredaran obat substandar dan palsu dapat terus ditingkatkan, sehingga menjadi sistem deteksi dan respon cepat (rapid and early warning system) untuk terus menjamin keamanan masyarakat. Dan tentunya sinergitas dari semua pihak juga diharapkan untuk mengoptimalkan sistem pelaporan ini”, ujar Reri Indriani lagi.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel dengan narasumber Direktur Pengawasan Distribudi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Ratna Irawati yang memaparkan secara umum terkait hasil pilot project, serta Diana Lee yang menyampaikan materi terkait Substandard and Falsified (SF) Medical Products. (HM-Herma)

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana