Komisi IX DPR Desak BPOM Tertibkan Influencer Skincare Nakal

05-02-2025 Kerjasama dan Humas Dilihat 831 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – Kepala BPOM Taruna Ikrar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (5/2/2025). Bahasan dalam RDP menyoroti maraknya influencer skincare di media sosial yang menyampaikan reviu tentang kandungan obat pada produk kosmetik tertentu, terutama skincare

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh (Ninik) meminta BPOM untuk lebih aktif memberikan informasi yang akurat terkait obat dan kosmetik melalui media sosial resmi BPOM. Hal ini dianggap penting dilakukan daripada membiarkan informasi tersebut beredar melalui influencer yang belum tentu memiliki pemahaman yang memadai.

"Saya melihat media sosialnya BPOM juga cukup masif, ya, Pak, dan kita juga bisa menggunakan teman-teman yang ada di Komisi IX. Jadi, ketika mulai ada yang bergejolak, ada influencer mengungkapkan bahwa ini mengandung begini-begini, silakan langsung diklarifikasi di medsos BPOM sehingga tidak perlu ada lagi klarifikasi antar-influencer. Informasinya langsung dari BPOM dan kita siap untuk mendistribusikan informasi itu, Pak," ujar Ninik.

Menanggapi hal tersebut, Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM tidak pernah memberikan legitimasi kepada influencer untuk menyampaikan informasi terkait kandungan obat dan kosmetik kepada publik. Saat ini, memang tengah merebak fenomena influencer skincare yang mempromosikan atau mereviu produk tertentu tanpa pemahaman ilmiah yang cukup. Konten tersebut dinilai berisiko bagi konsumen. 

“Banyak dari mereka memberikan klaim berlebihan mengenai manfaat produk tanpa dasar ilmiah yang jelas. Hal ini dapat menyesatkan masyarakat, terutama dalam pemilihan produk yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan,” jelas Taruna Ikrar.

“BPOM tengah mengkaji rancangan peraturan untuk menertibkan reviewer produk pangan, obat, dan kosmetik yang dilakukan oleh para influencer kecantikan. Aturan ini nantinya akan melarang influencer kecantikan mengumumkan hasil reviu produk secara mandiri tanpa merujuk pada hasil penelitian dari BPOM,” papar Taruna Ikrar lebih lanjut kepada media usai rapat bersama DPR.

“Nah, hasil reviu [dari influencer] nantinya silakan dikasih ke kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, tesnya, apa dan sebagainya. Dari hasil klarifikasi itu kami bertindak, mengambil keputusan," tukas Taruna Ikrar.

Menurut Taruna Ikrar lagi, para influencer tetap akan diperbolehkan melakukan reviu untuk kepentingan pribadi atau komunitasnya. Namun, hasil tersebut tidak boleh diumumkan ke publik. Ia menegaskan bahwa hanya BPOM yang memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil reviu produk kepada masyarakat. 

Untuk saat ini, BPOM masih dalam tahap menyiapkan dasar akademik sebagai landasan peraturan yang akan dibuat. Selanjutnya, BPOM akan melakukan rapat dengar pendapat serta harmonisasi dengan berbagai regulasi yang sudah ada, termasuk diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peraturan terkait tentang kesehatan, peraturan presiden terkait kelembagaan BPOM, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Komisi IX DPR menegaskan bahwa pengawasan terhadap promosi produk skincare oleh influencer harus diperketat demi melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Selain itu, BPOM diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan regulasi agar aturan ini segera dapat diterapkan secara efektif. (HM-Rasyad)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana