JAKARTA - Industri farmasi memiliki peran strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui produksi obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu. “Sebagai produsen, industri farmasi bertanggung jawab terhadap mutu obat yang diproduksi sesuai dengan izin edar yang telah disetujui dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) secara menyeluruh dan konsisten", ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam acara Penggalangan Komitmen Para Pelaku Usaha Industri Farmasi dalam rangka Peningkatan Peran Serta Pelaku Usaha dalam Menerapkan Ketentuan yang Berlaku di Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (22/12).
Penggalangan komitmen ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran industri farmasi bahwa obat merupakan komoditi yang highly regulated, serta menggalang dan memperkuat komitmen untuk mematuhi persyaratan CPOB. Karena obat adalah produk yang harus diproduksi dengan terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya sehingga mampu melindungi kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Badan POM untuk mendorong para pelaku usaha dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku dengan tujuan menjamin obat yang beredar aman, bermutu, dan berkhasiat.
“Badan POM akan terus mengawal peningkatan kemandirian industri farmasi di Indonesia. Apabila tidak ada perubahan terhadap kemandirian dalam menjamin mutu obat yang diproduksi, maka Badan POM tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas”, tutup Kepala Badan POM. HM-Diyan.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
