Komitmen Badan POM dalam Laksanakan Agenda Reformasi Birokrasi

08-09-2015 Hukmas Dilihat 2228 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Komitmen Badan POM

dalam Laksanakan Agenda Reformasi Birokrasi

 

 “Badan POM memiliki komitmen politik, memiliki agenda Reformasi Birokrasi (RB) yang jelas dan terukur, serta mampu melaksanakan agenda reformasi birokrasi tersebut. Badan POM juga telah menyusun Road Map RB dan melaksanakan agenda perubahan pada 8 (delapan) area perubahan”. Demikian disampaikan Plh. Kepala Badan POM, Suratmono pada saat evaluasi pelaksanaan RB di Badan POM oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Senin, 7 September 2015.

 

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Utama, Reri Indriani menyampaikan paparan tentang progress pelaksanaan RB di Badan POM serta pencapaian Badan POM selama tahun 2014 antara lain:

  1. Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Badan POM,
  2. Memperoleh nilai 66,83 predikat penilaian B dari Kementerian PAN dan RB atas hasil evaluasi implementasi akuntabilitas kinerja Badan POM,
  3. Memperoleh nilai indeks integritas sektor publik sebesar 7,63 untuk layanan Pendaftaran Izin Edar Makanan dan 7,62 untuk layanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor/Impor Obat dan Makanan dari survei yang dilakukan oleh KPK,
  4. Memperoleh prosentase nilai sebesar 94% atas Survei Eksternal Kualitas Pelayanan Publik Badan POM dari Pendapat Pelaku Usaha terhadap Dampak Sosial dan Ekonomi dari Kinerja Badan POM dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi,
  5. Memperoleh prosentase nilai 66,40% dari hasil Survei Internal tentang Kapasitas Organisasi Badan POM.

 

Sementara itu, pada tahun 2013 Badan POM memperoleh nilai 910 (Zona Hijau) dari Ombudsman RI atas Kepatuhan Lembaga Dalam Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Dijelaskan pula bahwa Badan POM telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pelaksanaan RB dari Kementerian PAN dan RB dengan melakukan berbagai upaya peningkatan perbaikan, antara lain adanya subsite khusus RB sebagai sarana penyebaran informasi terkait RB, pengembangan e-performance Badan POM, serta pemberian reward sebagai penghargaan dan sanksi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.

 

Tindak lanjut juga dilakukan dengan pengembangan berbagai jenis informasi pelayanan agar dapat dengan mudah diakses melalui berbagai media, dan dibentuknya layanan informasi publik contact center Halo BPOM 1500533. Sedangkan untuk bidang pengawasan tindak lanjut dilakukan dengan ditetapkannya kebijakan gratifikasi berupa Peraturan Kepala Badan POM No. 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan POM, serta peningkatan kapabilitas APIP tahun 2015 dari level 1 ke level 2.

 

Dalam kesempatan ini dilakukan pula survey integritas organisasi (revolusi mental) dalam rangka peningkatan Integritas Aparatur dan Organisasi Kementerian/Lembaga/ pemerintah daerah. Diharapkan masing-masing area perubahan RB di Badan POM pada tahun ini mengalami peningkatan/perbaikan pelaksanaan program RB dari tahun sebelumnya.

 

Inspektorat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana