Komitmen Badan POM Kawal Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran DAK Non-Fisik POM TA 2021-2022

14-12-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 1383 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Denpasar – Rabu (14/12/2021), Badan POM menyelenggarakan “Rapat Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pengawasan Obat dan Makanan (DAK Nonfisik POM) Tahun 2021” untuk menyinergikan upaya bersama dalam pengawasan Obat dan Makanan melalui pemanfaatan DAK Nonfisik POM. Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi kualitas pemanfaatan DAK Nonfisik POM selama tahun 2021 dan membahas arah kebijakan DAK Nonfisik POM di tahun 2022.

Peserta kegiatan ini terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota di Bali, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota penerima DAK Nonfisik POM. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah penerima DAK Nonfisik POM Tahun 2021 yang hadir secara online dan offline.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito yang menyampaikan sambutannya secara virtual, menjelaskan bahwa tahap evaluasi merupakan proses penting, terutama untuk meningkatkan kualitas pemanfaatan DAK Nonfisik POM secara berkelanjutan guna mendukung pengawasan Obat dan Makanan yang efektif di daerah.

“Proses evaluasi adalah bagian dari perencanaan dan merupakan proses penting dalam mendapatkan sumber permasalahan serta jalan keluar,” ujar Kepala Badan POM.

“Sehingga keberlanjutan pemanfaatan DAK Nonfisik POM akan terus ditingkatkan kualitasnya untuk mendukung pengawasan Obat dan Makanan yang efektif dan efisien di seluruh Indonesia, yang tentunya membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah,” tambahnya kembali.

DAK Nonfisik POM merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui pencapaian indikator Persentase Obat yang Memenuhi Syarat dan Persentase Makanan yang Memenuhi Syarat. Pencapaian ini tercantum pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Pemberian DAK Nonfisik POM digunakan sebagai stimulus untuk mendukung implementasi tugas pengawasan obat dan makanan oleh pemerintah daerah.

Kepala Badan POM mengharapkan ke depannya pemerintah daerah dapat secara mandiri mengalokasikan sumber daya daerah untuk pelaksanaan tugas tersebut. Hingga 9 Desember 2021, realisasi anggaran oleh Pemerintah kabupaten/kota penerima DAK masih sangat rendah yaitu sebesar 40,62% dari total anggaran sebesar Rp204,4 Miliar yang dialokasikan bagi 419 Kabupaten/Kota di 33 Provinsi.

“Capaian yang jauh dari optimal ini perlu menjadi bahan evaluasi kita agar dapat melakukan upaya perbaikan yang tepat secara konkret dan percepatan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik POM tahun 2022,” tegas Penny K. Lukito.

Penny K. Lukito juga mengungkapkan bahwa rendahnya realisasi anggaran DAK Nonfisik POM TA 2021 ini dikarenakan keterlambatan dalam kebijakan penetapan DIPA anggaran DAK. Selain itu, terdapat kendala dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan mekanisme pencairan.

“Terkait hal ini, kami telah berkomunikasi dengan kementerian terkait di pusat. Namun demikian, hendaknya komitmen dan koordinasi di tingkat pemerintah daerah juga perlu ditingkatkan dalam proses persiapan, pelaksanaan, dan pencairan anggaran DAK ke depan,” ungkap Penny K. Lukito menjelaskan alasan rendahnya realisasi anggaran DAK Nonfisik POM TA 2021.

Di tahun 2022, Pemerintah telah menyetujui anggaran DAK Non Fisik POM untuk tahun 2022 sebesar Rp111,8 Miliar untuk 280 Kabupaten/Kota di 32 provinsi. Arah kebijakan DAK Nonfisik POM TA 2022 adalah “Peningkatan efektivitas pelaksanaan pengawasan pre dan post-market industri rumah tangga pangan dan pemenuhan sediaan farmasi melalui pengawasan perizinan di sarana pelayanan kefarmasian dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)”.

Di akhir sambutan, Kepala Badan POM berharap agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota penerima DAK Nonfisik POM berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik POM Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dari mulai proses persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan. (HM-Devi)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana