Kamis 27 Desember 2012, Kepala Badan POM didampingi Sekretaris Utama, Deputi II dan Deputi III menyampaikan siaran pers mengenai Kinerja Badan POM RI 2012 dan Fokus 2013 serta Hasil Pengawasan Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya/Dilarang di hadapan media yang hadir pada acara konferensi pers di Aula Gedung C Badan POM.
Dalam pemaparannya, Kepala Badan POM menyampaikan bahwa telah banyak capaian yang diraih Badan POM selama tahun 2012, antara lain memperoleh Sertifikasi Quality Management System (QMS) ISO 9001:2008 atas pemenuhan persyaratan mutu dan penerapan QMS secara konsisten mulai tanggal 10 Oktober 2011 pada 23 Unit Kerja Pusat dan 30 Balai Besar/Balai POM; pencanangan Elektronisasi Sistem Registrasi (e-reg) Pangan Low Risk berbasis web; pencanangan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) di Badan POM seluruh Indonesia; memperoleh, indeks integritas nasional Badan POM adalah 7, 24, atau ranking 6 dari 85 instansi pemerintah yang disurvei berdasar hasil survei integritas sektor publik oleh KPK tahun 2012; 2 unit pelayanan publik di Badan POM mendapatkan penghargaan OGI (Open Government Indonesia) Award 2012, yaitu peringkat ke-6 untuk e-notifikasi kosmetikdan peringkat ke-7 untuk e-registration pangan, serta Opini WTP Murni sejak 2011; dan lainnya.
Badan POM berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu kinerja pengawasan Obat dan Makanan melalui: intensifikasi pelaksanaan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI); peningkatan akuntabilitas dan transparansi Pelayanan Publik, termasuk peningkatan e-registration , e-payment, AHP online dalam rangka impor NAPZA; peningkatan cakupan program Aksi Nasional PJAS melalui koordinasi efektif dengan stakeholder; peningkatan pemberdayaan UMKM pangan, kosmetik dan obat Tradisional; pengendalian penyalahgunaan Bahan Berbahaya dalam pangan melalui inisiasi Pasar Bebas Bahan Berbahaya, perkuatan risk communication antara lain melalui pengembangan contact center Badan POM (Single Access Point), media briefing, media visit, dan intensifikasi operasionalisasi mobil laboratorium keliling Badan POM; serta peningkatan pengawasan OT BKO melalui operasionalisasi POKJA NAS PEMBERANTASAN OTBKO
Setelah pemaparan mengenai kinerja, Kepala Badan POM menyampaikan hasil pengawasan terkait kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang. Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia pada tahun 2012 sampai dengan bulan Oktober ditemukan 48 kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang. Bahan berbahaya/ dilarang yang diidentifikasi terkandung dalam kosmetika tahun 2012 menunjukkan tren yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu penggunaan bahan berbahaya/dilarang pada bahan pemutih kulit dan pewarna dilarang.
Biro Hukmas
