Jumat, 12 Desember 2014, Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya memusnahkan Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan selama tahun 2014. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan POM, Roy A. Sparringa, dan didampingi Kepala BBPOM di Surabaya, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa dan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Roy mengatakan bahwa produk yang dimusnahkan hari ini hanyalah pucuk dari sebuah gunung es. Karena di lapangan, produk ilegal termasuk palsu, dan produk yang mengandung bahan berbahaya masih banyak ditemukan. Untuk itu diperlukan strategi baru untuk menekan supply dan demand dari produk-produk ilegal tersebut.
Kepala Badan POM mengajak semua komponen masyarakat, baik pemerintah, asosiasi, maupun masyarakat umum, untuk bersama-sama memerangi peredaran produk Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Ajakan ini direspon positif oleh wakil dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, para pengusaha yang diwakili oleh ketua asosiasi wilayah Jawa Timur, serta unsur-unsur penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Setelah dilakukan pemusnahan secara simbolik, acara ditutup dengan melepas 6 truk barang ilegal senilai 1,9 milyar yang akan dimusnahkan di Lawang. HM-03
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
