Jakarta - Di era digital ini, perubahan gaya hidup dan tingginya pengguna internet membuat industri kosmetik semakin digemari. Gencarnya public figure dalam mempromosikan kosmetik di media online turut memicu masyarakat untuk menggunakan kosmetik tanpa tahu produk tersebut ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Mengingat pentingnya peran public figure di masyarakat, Badan POM memandang perlu adanya edukasi seorang trendsetter dalam mempromosikan kosmetik yang ternotifikasi dan sesuai dengan ketentuan melalui kegiatan Talkshow "Endorse Kosmetik Aman atau Menuai Bencana" di Patio Venue and Dining, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/09).
“Saat ini seorang Public Figure, terutama mereka yang meng-endorse kosmetik tertentu, menjadi acuan masyarakat dalam memilih kosmetik” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. “Dalam acara sore ini, Badan POM dengan sejumlah endorser akan menyamakan pemahaman terkait standar dan ketentuan dalam mempromosikan kosmetik yang benar sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat,” lanjutnya.
Dalam kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) ini, Badan POM berkolaborasi dengan DPR RI dan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) 56 serta sejumlah artis yang merupakan kalangan trendsetter produk kosmetik di ranah online. Sebagai narasumber utama, talkshow ini menghadirkan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito; Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf; dan Ketua Umum PARFI’56 Marcella Zalianti. Tak hanya itu, sejumlah artis yang memiliki pengalaman dalam meng-endorse produk kosmetik secara online turut bercerita dalam talkshow ini yaitu Gisella Anastasia, Shireen Sungkar, Alyssa Soebandono, Fenita Arie, Arzeti Bilbina, Jeremy Thomas serta Wanda Hamidah.
Ayu Dyah Pasha sebagai pemandu acara mengawali talkshow dengan berbagi cerita sejumlah artis dalam meng-endorse kosmetik. Ternyata artis yang diundang merupakan brand ambassador kosmetik yang telah terdaftar di Badan POM. Sebagai brand ambassador suatu produk kosmetik, sejumlah artis ini bercerita bahwa mereka memiliki kriteria dan syarat sebelum menerima tawaran.
“Sebelum saya menerima tawaran endorse, saya terlebih dahulu mengecek background perusahaan seperti informasi tentang produk, apakah memiliki izin edar Badan POM atau tidak, apakah memiliki sertifikat halal serta ketentuan lainnya,” cerita Alyssa Subandono ketika ditanya kriteria khusus dalam menerima tawaran promosi produk kosmetik. “Ini menjadi tanggung jawab saya kepada masyarakat Indonesia yang nantinya menjadi konsumen produk yang saya promosikan.”
Tak hanya dari sisi penerima tawaran promosi produk, talkshow ini turut menghadirkan Wisnu Wibowo yang merupakan anggota Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim); Narendra Jatna dari Kejaksaan Republik Indonesia; serta Sudaryatmono dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketiga narasumber ini turut menyampaikan tata aturan dan ketentuan promosi kosmetik seorang endorser dari ranah hukum dan data yang dikumpulkan.
“Ada hal sederhana yang terkadang terlupa. Sebagai endorser, kita wajib perhatikan standar kontrak serta jaminan dari produsen bahwa mereka bertanggung jawab atas keamanan dan kualitas produknya. Hal ini penting karena hukuman suatu kasus tergantung dari akibat yang ditimbulkan,” jelas Narendra saat menyampaikan pendapatnya.
Badan POM sendiri telah melakukan pengawasan promosi kosmetik secara rutin melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pengawasan promosi kosmetik dilakukan melalui media cetak, media luar ruang dan media elektronik. Di tahun 2019, Badan POM memfokuskan pengawasan promosi pada media online yang meliputi marketplace dan media sosial. Hasil pengawasan iklan kosmetik di media online menunjukkan pelanggaran yang terdiri dari iklan kosmetik tanpa izin edar, iklan kosmetik tidak memenuhi ketentuan, dan iklan kosmetik dengan Nomor Izin Edar (NIE) telah habis masa berlakunya. Temuan pelanggaran tersebut mayoritas ditemukan pada media sosial Instagram.
Selain pengawasan rutin, Badan POM juga melakukan operasi khusus yang menargetkan obat, makanan dan kosmetik ilegal yang beredar di media online yaitu Operasi Pangea yang bekerja sama dengan Interpol. Badan POM juga bekerja sama dengan stake holder terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi RI dan Indonesia E-commerce Association (dalam proses) dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran di media online.
“Kami mengharapkan kontribusi nyata rekan-rekan dalam menyebarkan dan mempromosikan pesan agar masyarakat Indonesia cerdas memilih kosmetik yang aman.” tutup Penny K. Lukito di sesi terakhir Talkshow. Acara kemudian ditutup dengan pemberian plakat dan cinderamata dari Badan POM kepada narasumber, foto bersama dan doorstop dengan rekan-rekan media. (HM-Devi)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
