Komitmen Bersama Untuk Melindungi Masyarakat Banten

24-05-2013 Hukmas Dilihat 1810 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

“Kementerian Perdagangan mendukung penuh upaya pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan Badan POM ”. Demikian ungkap Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan RI, s eusai acara p emusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan Balai POM di Serang, Kamis, 23 Mei 2013. “ Kegiatan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal tersebut juga merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat agar dapat menjadi konsumen cerdas, serta l ebih bijak dalam membeli/mengkonsumsi Obat dan Makanan”, ujar Gita Wirjawan lebih lanjut.

Pemusnahan produk senilai lebih dari 2,7 milyar rupiah tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan bersama dengan Kepala Badan POM dan Gubernur Banten, serta jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Banten lainnya. Keseluruhan Obat dan Makanan ilegal yang dimuat dalam 7 truk yang berisi lebih kurang 967 item Obat, Kosmetika, dan Jamu ilegal, serta pangan tidak memenuhi ketentuan, kemudian dilepas oleh Menteri Perdagangan, Kepala Badan POM, dan Gubernur Banten, menuju Tambun Bekasi untuk dimusnahkan.

Kepala Badan POM, Lucky S. Slamet, mengatakan bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap Obat dan Makanan ilegal, Badan POM telah menjalin kerja sama dan koordinasi dengan lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Bea & Cukai. Pemusnahan di Serang ini merupakan pemusnahan ke-9 dari serangkaian kegiatan tindak lanjut Badan POM selama tahun 2013. Nilai keekonomian produk yang telah dimusnahkan sampai dengan pertengahan Mei, mencapai lebih dari 10 milyar rupiah. Lebih lanjut, Kepala Badan POM mengatakan akan terus meningkatkan kinerja pengawasan bersama dengan lintas sektor terkait.

Ajakan tersebut disambut baik oleh Gubernur Banten, Ratu A tut Chosiyah. Gubernur Banten mengajak semua pihak untuk bersama-sama menindaklanjuti apa yang menjadi tugas dan kewenangan masing-masing, terutama setelah dikeluarkannya Keputusan Gubernur Banten terkait Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal. Badan POM, Balai POM di Serang, Pemerintah Provinsi Banten, Kepolisian Daerah Banten, dan instansi terkait lain, akan bersinergi untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan.

Pada kesempatan tersebut dil aksanakan pula pencanangan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) tingkat provinsi Banten dan penandatanganan komitmen bersama antara wakil pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat Banten, serta Peresmian Gedung Balai POM di Serang.

 

Biro Hukmas

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana