Jakarta - BPOM merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan pelayanan publik khusus di bidang obat dan makanan. Pelayanan publik itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi warga negara atas barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi. Di BPOM pelayanan publik yang diberikan banyak bentuknya, antara lain pelayanan informasi obat dan makanan, pelayanan pengajuan izin edar baik obat maupun makanan, juga pelayanan izin lainnya yang berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan seperti izin ekspor atau impor, pemberian sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), dsb.
BPOM selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima, yakni pelayanan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Kinerja dari pelayanan publik yang dilakukan oleh BPOM akan dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) setiap tahunnya. Kementerian PAN RB akan melakukan penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik pada seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, termasuk BPOM. Penilaian akhir akan berbentuk dalam Indeks Pelayanan Publik yang merupakan penilaian dari enam aspek yaitu Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi.
Tujuan dari penilaian ini yaitu untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang berujung pada perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pedoman terkait penilaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Jumat (07/09) bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, BPOM mengadakan sosialisasi internal terkait penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik BPOM. Peserta kegiatan berasal dari unit-unit kerja penyelenggara pelayanan publik di BPOM, tim reformasi birokrasi BPOM, dan koordinator asesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Monev RB Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Hadir dalam acara ini Elin Herlina (Sekretaris Utama BPOM), Riati Anggriani (Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM), dan Yenni AM Sitohang (Kepala Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pelayanan Publik Wilayah III-2 Kementrian PANRB).
“Kami berharap dari pertemuan ini BPOM mendapatkan pencerahan informasi yang berkait ketentuan-ketentuan, substansi, protokol, dan apa saja hal-hal yang menjadi aspek-aspek fokus penilaian, sehingga dapat dipersiapkan dengan baik dan hasilnya dapat menjadi lebih baik dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Sekretaris Utama dalam sambutannya. Elin Herlina juga menjelaskan bahwa nilai indeks pelayanan publik menjadi penting bagi BPOM karena akan menjadi kebanggaan dan nilai tambah yang lebih. BPOM berada diantara dua pihak yang dilayani yaitu masyarakat dan pelaku usaha. Jasa berupa perizinan yang diberikan pada pelaku usaha sangat terkait dengan perlindungan masyarakat. “BPOM tetap dalam koridor perlindungan masyarakat dengan tetap melakukan pelayanan publik yang baik kepada pelaku usaha.” tegasnya.
Yenni sebagai narasumber dari Kementerian PANRB mengapresiasi BPOM atas pelaksanaan sosialisasi ini. “Ini merupakan salah satu komitmen BPOM dalam rangka penilaian dan memantapkan lagi (proses penilaian)” ungkap Yenni. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran peserta bukan hanya berasal dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan yang notabene merupakan unit penyelenggara pelayanan publik yang akan dinilai oleh Kementerian PANRB, tetapi sosialisasi ini juga dihadiri oleh seluruh unit-unit penyelenggara pelayanan publik yang ada di BPOM.
Dalam sosialisasi ini, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Riati Anggriani juga mengungkapkan hasil penilaian RB tahun lalu yaitu terkait dengan standar kualitas pelayanan publik BPOM yang mendapat nilai 4,36 dari bobot 6,00; sedangkan dari penilaian survei BPOM mendapatkan nilai 8,03 dari bobot 10,00. Dari pencapaian tahun lalu BPOM terus mengevaluasi diri, memperbaiki dan membuat berbagai inovasi. BPOM berkomitmen untuk tidak berhenti pada penilaian saja, namun juga pada pelaksanaan yang konsisten dan stabil dalam memberikan pelayanan publik yang prima. (HM-Hendriq)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
