Komitmen BPOM dan DJBC untuk Pengawasan Bersama Obat & Makanan Impor

24-05-2017 Dit Insert OT, Kos dan PK Dilihat 3512 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Makin maraknya produk Obat dan Makanan Impor ilegal / Tidak Memenuhi Ketentuan, mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC, Kementerian Keuangan),  agar pengawasan di kawasan kepabeanan semakin efektif. Data pengawasan BPOM sepanjang tahun 2016, ditemukan produk-produk impor ilegal obat tradisional dan suplemen kesehatan senilai 53 M, kosmetik senilai 78 M serta pangan senilai 9,5 M.

 

Penandatanganan PKS  tentang “Pengawasan Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Obat dan Makananini dilaksanakan di Bekasi pada tanggal 19 Mei 2017 oleh Sekretaris Utama Badan POM, Reri Indriani dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi disaksikan oleh stakeholder terkait dan kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Nusantara. Perjanjian Kerja Sama ini merupakan turunan dari Nota Kesepahaman Nomor: HK.08.1.23.12.16.4356 tanggal 20 Desember 2016 antara beberapa kementerian / Lembaga terkait yang didalamnya termasuk BPOM dan Ditjen Bea dan Cukai  tentang “Pengawasan Barang yang dilarang, Diawasi, dan/atau Diatur Tata Niaganya di tempat Pemasukan dan Pengeluaran serta Pengawasan Barang Beredar di Pasar”.  Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama yang dilakukan kali ini mencakup penguatan koordinasi pelaksanaan, tindak lanjut, penyusunan peraturan perundang-undangan, peningkatan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, peningkatan kompetensi petugas, serta pertukaran data dan informasi terkait  pemasukan, pengeluaran, dan peredaran Obat dan Makanan.

 

Sebagai tindak lanjut penandatanganan PKS,  Bapak Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea Cukai langsung memimpin rapat koordinasi yang diikuti oleh petugas dari BPOM, DJBC, dan perwakilan Balai Besar/ Balai POM untuk menentukan langkah-langkah strategis selanjutnya.

 

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara BPOM dengan Ditjen Bea dan Cukai sehingga pengawasan pemasukan, pengeluaran dan peredaran Obat dan Makanan di seluruh wilayah Indonesia dapat terlaksana lebih  efektif dalam mengatasi pelanggaran obat dan makanan ilegal asal impor.

 

Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana