KOMITMEN BPOM TERKAIT MONITORING dan EVALUASI REFORMASI BIROKRASI

26-04-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 2450 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Rabu (25/04) Inspektorat Utama BPOM RI menyelenggarakan kegiatan “Penyamaan Persepsi dan Finalisasi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Badan POM Tahun 2018”  di Aula Gedung C BPOM RI.  Inspektur Utama (Irtama) BPOM RI, Reri Indriani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPOM terus berkomitmen melaksanakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, yang salah satu komponennya terkait dengan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).

Sebagai tindak lanjut reviu Lembaga Kerja Evaluasi (LKE) PMPRB, pada kesempatan ini Inspektorat Utama mengundang Tim Pelaksana RB serta Tim Asesor dan Monitoring Evaluasi RB yang terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) BPOM lainnya untuk menyamakan persepsi dan melakukan finalisasi LKE PMPRB. Penyamaan Persepsi dan Finalisasi LKE PMPRB dilakukan untuk menyepakati dan menyetujui secara bersama-sama nilai akhir, kesimpulan, dan rencana aksi tindak lanjut pada komponen pengungkit yang terdiri dari 8 area perubahan dan komponen hasil untuk dilaporkan secara online kepada Kementerian PAN dan RB.

Sebagai tindak lanjut Penyamaan Persepsi dan Finalisasi LKE PMPRB, akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Konsensus PMPRB yang dibagi dalam 2 tahap sebagai berikut:

1) Penandatanganan oleh Tim Pelaksana RB serta Tim Asesor dan Monev RB dalam acara ini Penyamaan Persepsi dan Finalisasi LKE PMPRB pada tanggal 25 April 2018.

2) Penandatanganan oleh Tim Pengarah RB (Kepala Badan POM beserta seluruh Pejabat Eselon I dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan UMKM Obat Tradisional / Jamu Kedeputian II pada tanggal 30 April 2018.

Irtama menyampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara Konsensus PMPRB merupakan bukti komitmen Kepala BPOM beserta seluruh Pejabat Eselon I untuk melaksanakan RB yang komprehensif di semua lini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bermutu serta meningkatkan daya saing obat dan makanan melalui debirokratisasi, deregulasi, dan rebranding pelayanan publik.

Pada kesempatan yang sama Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Kementerian PAN dan RB, Naptalina Sipayung menjelaskan bahwa indeks RB BPOM tahun 2017 menembus angka 76.36 dimana nilainya  lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata indeks integritas organisasi kementerian/lembaga lain selama tahun 2017.

Naptalina juga memberikan rekomendasi agar nilai indeks hasil pelaksanaan RB tetap meningkat dan menjadi lebih baik lagi, antara lain dengan terus menginternalisasikan RB secara menyeluruh dan nyata kepada seluruh unit kerja dan pegawai  di lingkungan BPOM dengan menyediakan media komunikasi RB yang cakupannya menjangkau seluruh pegawai dan pemangku kepentingan terkait. Selain itu sistem layanan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi harus terus dikembangkan, sehingga prosedur pemberian layanan dapat dilakukan lebih efektif, sederhana, mudah, dan cepat. (HM-Taufiq)

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana