Dibutuhkan keterbukaan dan diskusi berkelanjutan untuk memecahkan masalah di bidang pengawasan obat tradisional dan suplemen makanan. Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Drs. T. Bahdar Johan H., Apt., M.Pharm, dalam arahannya pada pembukaan pertemuan antara Badan POM dengan asosiasi pelaku usaha, Senin 25 Maret 2013.
Dalam pertemuan yang mengambil topik Komunikasi Hasil Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan kepada Asosiasi Pelaku Usaha Tahun 2013, Bahdar Johan menjelaskan dua point penting dalam pengawasan yang dilaksanakan Badan POM, yaitu menjamin keamanan, mutu dan manfaat produk serta memberikan iklim yang kondusif bagi dunia usaha. Kedua hal tersebut menjadi penting mengingat bisnis di bidang obat tradisional dan suplemen makanan yang semakin meningkat seiring meningkatnya ekonomi masyarakat dan tuntutan akan hidup yang lebih baik. Kondisi ini perlu dihadapi dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, termasuk Badan POM dan para pelaku usaha agar iklim usaha tetap kondusif dan produk yang beredar terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya.
Dalam pertemuan ini, Direktur Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik, Dra. Frida Tri Hadiati, Apt dan Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Drs. Sukiman Said Umar, Apt menyampaikan presentasi tentang pengawasan pre dan post market Obat Tradisonal dan Suplemen Makanan. Dijelaskan bahwa untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko peredaran dan penggunaan obat tradisional & suplemen makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, seluruh produk obat tradisional & suplemen makanan yang akan beredar di Indonesia harus terdaftar di BPOM.
Biro Hukmas
