Konsensus PMPRB sebagai Komitmen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Badan POM

28-05-2022 Kerjasama dan Humas Dilihat 799 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Jumat (27/05/2022), bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, Badan POM telah mencapai kesepakatan bersama antar seluruh jajaran Badan POM dengan menetapkan Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Badan POM Tahun 2022. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Konsensus PMPRB oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito beserta jajaran Pimpinan Tinggi Madya Badan POM RI.

Inspektur Utama, Elin Herlina sebagai Koordinator Tim Asesor PMPRB dan Monev RB Badan POM dalam laporannya menyampaikan bahwa PMPRB Badan POM Tahun 2022 telah dikawal oleh Inspektorat Utama sebagai Tim Penilai Internal (TPI). Pengawalan tersebut melibatkan Tim Pelaksana RB dan Tim Asesor PMPRB pada 8 (delapan) area perubahan, baik di tingkat Instansi maupun pada 6 (enam) Unit Kerja Eselon I.

“Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PMPRB dan penilaian oleh Asesor, baik di tingkat Instansi maupun Unit Kerja Eselon I, telah dilakukan sejak Bulan Januari hingga 31 Maret 2022 dan diperpanjang menjadi 7 April 2022. LKE yang disampaikan kepada TPI telah dilakukan reviu oleh TPI Inspektorat Utama pada tanggal 11 – 14 April 2022 dan dilaksanakan panel pada tanggal 28 April 2022, dengan hasil nilai PMPRB sebesar 91,73 untuk di-submit ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB)”, jelas Elin Herlina.

Kepala Badan POM pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama, kerja keras, dan kerja nyata seluruh Tim RB Badan POM, serta Tim Inspektorat Utama sebagai TPI hingga dalam mengawal implementasi RB dapat menghasilkan nilai indeks RB yang meningkat setiap tahunnya. Konsensus PMPRB yang ditandatangani hari ini menjadi kesepakatan bersama antar seluruh jajaran Badan POM yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada para stakeholder dan masyarakat, bahwa Badan POM akan terus menyelenggarakan proses birokrasi yang akuntabel, efektif, dan efisien.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PAN-RB, Badan POM telah berhasil meningkatkan indeks RB dari 83,51 (A; Sangat Baik) pada tahun 2020 menjadi 84,68 (A; Sangat Baik) pada tahun 2021. Tak hanya itu, Nilai Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) turut mengalami peningkatan dari 79,02 (BB; Sangat Baik) pada tahun 2020 menjadi 80,33 (A; Memuaskan) pada tahun 2021. Dengan hasil tersebut, Badan POM selalu berupaya yang terbaik dalam meningkatkan indeks RB setiap tahunnya.

Selanjutnya, Badan POM terus berkomitmen menerapkan RB secara konsisten dan berkelanjutan pada setiap proses bisnisnya. Diharapkan pelaksanaan PMPRB di Badan POM bukan sekedar proyek, namun menjadi media untuk mengukur terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; pemerintahan yang efektif dan efisen; pelayanan publik yang prima dan berkualitas serta berdampak luas bagi internal maupun stakeholder dan masyarakat.

 

Inspektorat Utama

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana