Konsolidasi Badan POM Demi Sebuah Perubahan

29-08-2017 Hukmas Dilihat 2573 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan telah ditetapkan oleh Presiden RI pada Maret 2017 lalu.  Kemudian disusul dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini yang mendasari diselenggarakannya Konsolidasi Nasional Pimpinan Badan POM di Hotel Santika Jakarta, Jumat (25/08).

“Inpres dan Perpres yang telah ditetapkan oleh Presiden merupakan langkah baru perjalanan Badan POM dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan.” ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito saat memberikan arahan pada konsolidasi yang dihadiri oleh para Pejabat Eselon 1, 2, dan 3 di Badan POM dan Kepala Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia.

Langkah yang harus diambil oleh para Pimpinan selanjutnya ialah menetapkan visi, misi, maupun sasaran dan strategi bersama demi tercapainya perubahan di tubuh Badan POM dalam menjalankan tugas mulia memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Selain itu, momentum perubahan ini hendaknya dimanfaatkan juga untuk menunjukkan secara eksplisit dukungan Badan POM kepada pemerintah. “Hendaknya Badan POM dapat secara pro aktif menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat mengenai kinerja Badan POM dan pemerintah. Hal ini dilakukan salah satunya untuk menghindari hoax yang saat ini masih tersebar luas karena minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat.”, lanjut Kepala Badan POM.

Disisi lain, Kepala Badan POM juga mengingatkan agar para pimpinan tidak langsung berpuas diri dengan adanya Inpres dan Perpres ini, tetapi terus membenahi kekurangan karena masih banyak peran strategis yang belum dilakukan. “Mari kita bekerja bersama, membangun Badan POM demi perubahan menuju yang lebih baik. Agar masyarakat semakin terlindungi dari kejahatan di bidang Obat dan Makanan.”, tutup Kepala Badan POM. HM-Diyan

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana