Konsolidasi Penguatan SPIP

25-06-2015 Inspektorat Dilihat 2046 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Sebagai bagian dari upaya memperbaharui diri dalam mengelola pengendalian intern, terutama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), maka Inspektur dan tim dari Inspektorat Badan POM melakukan konsolidasi dalam rangka penguatan implementasi SPIP dengan Inspektorat VII Kementerian Keuangan pada hari Rabu (24/6). Di dalam kegiatan konsolidasi tersebut, Inspektorat Badan POM dan Inspektorat VII Kementerian Keuangan mendiskusikan perihal rancangan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan POM yang akan disosialisasikan pada Pertemuan Nasional SPIP Badan POM bulan Agustus 2015 mendatang.

 

Sebagai institusi pengemban tugas pemerintahan dalam bidang pengawasan obat dan makanan, Badan POM menetapkan sasaran-sasaran strategis melalui pelaksanaan pengawasan obat dan makanan yang efektif untuk melindungi konsumen, mewujudkan laboratorium pengawasan obat dan makanan yang modern dan unggul, peningkatan kompetensi, kapabilitas dan jumlah modal insani yang unggul, serta mengimplementasikan sistem manajemen mutu di semua unit kerja. Dalam upaya untuk mencapai sasaran tersebut, Badan POM menghadapi berbagai kondisi yang membutuhkan upaya jitu untuk antisipasi dan penanganan terhadap aneka perubahan dan kemungkinan yang terjadi sehingga pada akhirnya pencapaian sasaran tidak terhambat. Untuk itu, dibutuhkan pengendalian intern yang handal sebagai alat untuk mengantisipasi dan menangani berbagai perubahan kondisi lingkungan sejalan dengan yang dirintis melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.05.02.2.6.11.14.2367 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Di dalam diskusi yang dinamis juga disampaikan bahwa Inspektorat Badan POM telah melakukan langkah awal dengan penyampaian penilaian Evaluasi Pengendalian Internal Tingkat Entitas ke seluruh unit Eselon II dan Unit Mandiri yang ada di Badan POM. Melalui kegiatan konsolidasi ini, Inspektorat Badan POM berhasil memperoleh masukan-masukan yang berharga sebagai modal yang sangat dibutuhkan dalam implementasi Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan POM. Dengan demikian, diharapkan Badan POM mampu menjadi institusi yang dapat terus menerus memperbaharui diri guna meningkatnya kapasitas kelembagaan sejalan dengan rumusan misi Badan POM.

 

 

 

Inspektorat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana