Konsultasi Nasional Harmonisasi ASEAN Di Bidang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

30-06-2015 Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosm Dilihat 2517 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Dalam rangka harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, di bawah pilar ASEAN Economic Community (AEC), Product Working Group for Traditional Medicines and Health Supplements (TMHSPWG) telah menyusun ASEAN Agreements on Traditional Medicines serta ASEAN Agreements on Health Supplements beserta Annexes nya (9 Annex untuk TM dan 10 Annex untuk HS) dan saat ini kedua Agreement tersebut  telah final di level TMHSPWG. Scope Agreement tersebut ditujukan untuk produk TM (obat tradisional) dan HS (suplemen kesehatan) yang diperdagangkan  lintas negara.

 

Selanjutnya dibuka kesempatan kepada seluruh negara anggota ASEAN untuk melakukan konsultasi nasional di negara masing-masing. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan atau penyempurnaan terhadap konsep Agreement tersebut. Content dari Agreement beserta Annexesnya berisi hal teknis berupa standar, persyaratan teknis dan pedoman terkait dengan aspek khasiat, keamanan, mutu produk jadi.

 

Konsultasi nasional di Badan POM tanggal 6 Mei 2015 menghasilkan kesepakatan untuk mengusulkan perubahan bentuk Agreement menjadi bentuk Guideline dengan mempertimbangkan bahwa content dari Agreement beserta Annexes nya merupakan hal teknis berupa standar, persyaratan teknis dan pedoman terkait dengan aspek khasiat, keamanan, mutu produk jadi dan  terdapat cukup banyak country specific.

 

Hasil konsultasi nasional tersebut kemudian dibawa pada The 23rd ACCSQ TMHSPWG Meeting tanggal 1 – 5 Juni 2015 di Kuala Lumpur. Terdapat resistensi peserta meeting di Kuala Lumpur terhadap usulan Indonesia tersebut. Indonesia menyatakan akan membawa usulan tersebut pada meeting SEOM tanggal 9 Juli 2015.

 

Menindaklanjuti hasil meeting di Kuala Lumpur di atas, dilakukan konsultasi nasional di Badan POM tanggal 24 Juni 2015 dengan dihadiri oleh Dirjen Binfar dan Alkes Kemkes, Kepala Pusat Kerjasama Luar Negeri Kemkes, Direktur Kerjasama ASEAN Kemendag, perwakilan Kemenlu, BSN, Kemenperin,  Ketua APSKI, pengurus GP jamu serta perwakilan dari unit terkait Badan POM. Konsultasi nasional ini dilakukan untuk memperkuat justifikasi Indonesia untuk usulan perubahan bentuk Agreement menjadi bentuk Guideline yang akan disampaikan pada meeting SEOM tanggal 9 Juli 2015, dimana Kemendag akan menjadi focal point.

 

 

 

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana