Konsultasi Publik Pedoman Pengawasan Pengelolaan Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor Farmasi Di Sarana Pelayanan Kefarmasian

06-03-2017 Hukmas Dilihat 2993 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Badan POM telah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Badan POM Tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Sarana Pelayanan Kefarmasian sebagai panduan bagi pengawas maupun pengelola sarana dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi di sarana pelayanan kefarmasian dalam rangka menjamin keamanan, khasiat dan mutu serta mencegah segala bentuk penyimpangan penggunaan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi di sarana.

 

Dalam rangka identifikasi kendala dalam implementasi serta demi penyempurnaan Pedoman, Badan POM telah menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik di Bandung pada tanggal 22-23 Februari 2017. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA Drs. Ondri Dwi Sampurno, M.Si.,Apt dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten dan Puskesmas dari 32 Propinsi seluruh Indonesia yang merupakan Kota/Kabupaten perifer dengan letak geografis yang jauh dari Ibu Kota Propinsi. Selain itu, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan organisasi profesi dan pengusaha farmasi yang terdiri dari GP Farmasi Bidang Apotek, HISFARSI dan IAI Pusat.

 

Kegiatan konsultasi pubik ini menghasilkan beberapa masukan yang semakin memperkaya isi Pedoman. Salah satu topik yang menjadi perhatian adalah terkait ketersediaan tenaga kefarmasian di daerah khususnya di sarana Puskesmas. Dalam kegiatan konsultasi publik ini juga disepakati pentingnya peningkatan koordinasi dan kerja sama antar instansi terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan, Badan POM dan Pemerintah Daerah setempat sehingga pengelolaan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi khususnya di sarana pelayanan kefarmasian dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi.

 

Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana