Badan POM kembali mengedukasi publik melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat bertajuk COSMOSAFE (Cosmetic Save For All) di Jakarta, 22 September 2016. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen ini sebagai salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetika ilegal/palsu dan mengandung bahan berbahaya.
Acara dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen, Ondri Dwi Sampurno dan dihadiri sekitar 220 orang peserta dari perwakilan PKK, Bhayangkari Polri, Dharma Wanita, Perguruan Tinggi, dan Asosiasi Pelaku Usaha. Bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Dewi Prawitasari; Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati; Direktur Insepksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Indriaty Tubagus; Kepala Subdit Inspeksi Produk II, Irwan, dan Dokter Spesialis Kulit, Fitria Agustina.
Dalam sambutannya, Ondri menyampaikan saat ini terdapat 107 ribu jenis kosmetika terdaftar di Badan POM. Angka ini menunjukkan pasar kosmetika sangat menjanjikan mengingat tingginya kebutuhan kosmetika tanah air. Namun demikian potensi ini kerapkali dimanfaatkan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetika ilegal/palsu maupun mengandung bahan berbahaya. Badan POM telah merilis secara berkala public warning kosmetika yang dapat diakses masyarakat melalui www.pom.go.id.
Menurut Ondri, kosmetika tanpa izin edar tidak aman karena terdapat bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna tekstil. Penggunaan merkuri dan pewarna tekstil dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker. Untuk itu Badan POM terus mengintensifkan pengawasan rutin secara full spectrum melalui pre-market evaluation (verifikasi dan notifikasi) dan post-market control (sampling, uji laboratorium, pengawasan penandaan, dan iklan) untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.
Sementara itu, Okky mengimbau masyarakat untuk pintar memilih kosmetika. Menurutnya supply & demand yang tinggi akan kosmetika yang baik dan murahlah yang dibutuhkan masyarakat. Keinginan masyarakat untuk tampil cantik harus disertai dengan pemahaman dan kecerdasan dalam memilih kosmetika. Pasalnya produk ilegal tidak akan banyak ditemui jika konsumen cerdas dan kritis. Masyarakat diminta jangan membeli kosmetika melalui online.
Saat ini menurut Indri, kosmetika sudah menjadi kebutuhan pokok yang digunakan dari mulai bangun tidur sampai tidur lagi, dan dari lahir sampai meninggal dunia. Fungsi Kosmetika untuk membersihkan dan mengubah penampilan, bukan untuk pengobatan dan memutihkan, melainkan hanya mencerahkan. Peran aktif masyarakat dibutuhkan dengan berhenti menggunakan produk ilegal/palsu serta turut mengedukasi masyarakat sekitar. Saat membeli kosmetika ingat cek KLIKK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kegunaan, Kedaluwarsa). (HM-Kendra)
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
