Pada tanggal 5 Oktober 2017 telah dilaksanakan Koordinasi Lintas Sektor terkait Hasil Pengawasan Pengawasan Produk Tembakau (Rokok) di Hotel Grand Mercure Jakarta yang dihadiri oleh Kementerian Kesehatan (Ditjen P2PTM, Ditjen Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat dan Biro Hukor), Kemenkoinfo, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Ditjen HAKI Kemenkumham, Kemenko PMK, Kementerian PP dan PA, Dit Impor Kemendag, Kementerian Perindustrian, Pemda DKI, Komisi Penyiaran Indonesia, Ketua Lembaga Sensor Film, WHO, Badan POM (PPOM, PPOMN, Biro Hukmans, Ditwas Napza), dan Lembaga Swadaya Masyarakat antara lain: TCSC – IAKMI, MTCC (Muhammadiyah Tobacco Control Center), FAKTA dan Lentera Anak Indonesia.
Badan POM memaparkan hasil pengawasan yang dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dimana Badan POM diberikan amanat untuk melakukan pengawasan label produk tembakau yang beredar, iklan dan promosi. Pengawasan dilakukan oleh Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia dengan hasil pengawasan di tahun 2016 untuk kemasan produk tembakau terdapat sejumlah 1.321 item (38,01%) dari 3.475 item produk yang diawasi yang tidak memenuhi syarat, dan terdapat 16.067 iklan (18,72%) dari 85.815 iklan yang diawasi yang tidak memenuhi syarat. Hasil pengawasan terhadap penerapan peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning/PHW) pada kemasan rokok telah mencapai kepatuhan sebesar 99,93%.
Tindak Lanjut hasil pengawasan dan rekomendasi ke Instansi terkait oleh Badan POM belum optimal sehingga dengan koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman lintas sektor terkait peran Badan POM dalam pengawasan produk tembakau, sosialisasi hasil pengawasan produk tembakau sebagai langkah dalam meningkatkan respons/dukungan terhadap rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat. Peserta sangat antusias mendengarkan paparan Badan POM dan aktif dalam diskusi dengan hasil bahwa lintas sektor sangat mendukung Badan POM dalam melakukan pengawasan dan agar tindak lanjut optimal forum menyatakan perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 karena masih terdapat kelemahan dalam pengawasan dan pemberian sanksi. Pada saat ini sedang dilakukan Revisi di Kementerian Kesehatan, utamanya pencantuman PHW pada kemasan rokok. Diharapakan akan ada pembahasan lebih lanjut terkait beberapa pasal terkait. Pada Kegiatan lintas sektor tersebut diberikan arahan oleh Dra. Rita Endang. Apt.,M.Kes sebagai Direktur Pengawasan NAPZA dan paparan Hasil Pengawasan Produk Tembakau(Rokok) oleh Dra. Moriana Hutabarat, Apt., M.Si sebagai Kasubdit Pengawasan Rokok.
Direktorat Pengawasan NAPZA
