Koordinasi Lintas Sektor Terkait Hasil Pengawasan Produk Tembakau

10-10-2017 Dit Pengawasan Napza Dilihat 2253 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pada tanggal 5 Oktober 2017 telah dilaksanakan Koordinasi Lintas Sektor  terkait  Hasil Pengawasan Pengawasan Produk Tembakau (Rokok) di Hotel Grand Mercure Jakarta yang dihadiri oleh Kementerian Kesehatan (Ditjen P2PTM,  Ditjen Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat dan Biro Hukor), Kemenkoinfo,  Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Ditjen HAKI Kemenkumham, Kemenko PMK,  Kementerian PP dan  PA, Dit Impor Kemendag, Kementerian Perindustrian, Pemda DKI, Komisi Penyiaran Indonesia, Ketua Lembaga Sensor Film, WHO, Badan POM (PPOM, PPOMN, Biro Hukmans, Ditwas Napza),  dan Lembaga Swadaya Masyarakat  antara lain: TCSC – IAKMI, MTCC (Muhammadiyah Tobacco Control Center), FAKTA dan Lentera Anak Indonesia.  

Badan POM memaparkan hasil pengawasan yang dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dimana Badan POM diberikan amanat untuk melakukan pengawasan label produk tembakau yang beredar, iklan dan promosi. Pengawasan dilakukan oleh Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia  dengan hasil  pengawasan di tahun 2016  untuk kemasan produk tembakau   terdapat   sejumlah 1.321 item (38,01%) dari  3.475 item produk yang diawasi yang tidak memenuhi syarat, dan terdapat  16.067 iklan (18,72%) dari 85.815 iklan yang diawasi yang tidak memenuhi syarat. Hasil pengawasan terhadap penerapan peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning/PHW) pada kemasan rokok  telah mencapai kepatuhan sebesar 99,93%.

Tindak Lanjut  hasil pengawasan dan rekomendasi ke Instansi terkait  oleh Badan POM belum optimal sehingga dengan koordinasi ini diharapkan  dapat  meningkatkan pemahaman lintas sektor terkait  peran Badan POM dalam pengawasan produk tembakau, sosialisasi hasil pengawasan produk tembakau  sebagai langkah  dalam meningkatkan respons/dukungan terhadap rekomendasi  tindak lanjut hasil pengawasan  yang dilakukan oleh Badan POM  dalam melindungi kesehatan masyarakat.    Peserta sangat antusias mendengarkan paparan Badan POM  dan aktif  dalam diskusi dengan hasil bahwa lintas sektor sangat mendukung Badan POM dalam melakukan pengawasan  dan  agar tindak lanjut  optimal  forum menyatakan perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012  karena masih terdapat kelemahan dalam pengawasan dan pemberian sanksi. Pada saat ini sedang dilakukan  Revisi   di Kementerian Kesehatan, utamanya pencantuman PHW pada kemasan rokok. Diharapakan akan ada pembahasan lebih lanjut terkait beberapa pasal terkait. Pada Kegiatan lintas sektor tersebut diberikan arahan oleh Dra. Rita Endang. Apt.,M.Kes sebagai Direktur Pengawasan NAPZA dan paparan Hasil Pengawasan Produk Tembakau(Rokok) oleh Dra. Moriana Hutabarat, Apt., M.Si sebagai Kasubdit Pengawasan Rokok.

Direktorat Pengawasan NAPZA

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana