Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM, Budi Djanu Purwanto, SH, MH. didampingi Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan serta Pejabat Struktural terkait di Biro Perencanaan dan Keuangan dan Direktorat NAPZA menerima kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, 6 Mei 2014. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan dan Rehabilitasi Penyalahgunaan NAPZA dan Penyalahgunaan Obat di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kami sangat mengharapkan masukan dari Badan POM terkait Rancangan Peraturan Daerah ini agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, dan selanjutnya dapat mendorong peran serta pemerintah daerah dalam menanggulangi penyalahgunaan NAPZA dan penyalahgunaan obat yang semakin mengkhawatirkan,” demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Achmad Bisung. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut merupakan inisiatif Komisi I DPRD Tanah Bumbu yang berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu, RSUD Tanah Bumbu, serta Dinas Kesehatan Tanah Bumbu.
“Badan POM memiliki program KIE kepada masyarakat, dimana kami melakukan penyuluhan dari tingkat yang paling bawah seperti siswa SD hingga para orang tua. Hal ini kami lakukan guna mengedepankan upaya pencegahan dari pada pengobatan. Untuk itu kami sangat menyambut baik Ranperda ini dan siap memberikan bantuan sepenuhnya kepada pemerintah daerah Tanah Bumbu, salah satunya melalui kegiatan KIE demi memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap penyalahgunaan NAPZA dan penyalahgunaan obat,” demikian disampaikan Kepala Biro Hukmas Badan POM saat menutup pertemuan tersebut. HM-08
Biro Hukum dan Humas
