Kunjungan Kerja DPRD Kota Payakumbuh ke Badan POM

23-05-2014 Hukmas Dilihat 2723 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Drs. Suratmono, MP., didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas, Budi Djanu Purwanto, SH, MH., Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, Drs. Mustofa, M.Kes, Apt., dan Kasubbag Layanan Bantuan Hukum, Adam P.W.A. Wibowo, SH, menerima kunjungan anggota Pansus III, DPRD Kota Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat, 20 Mei 2014. Pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Deputi III tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pangan Sehat dan Bebas Bahan Berbahaya di Kota Payakumbuh.

 

“Hanya sedikit kabupaten atau kota yang berkomitmen untuk menginisiasi pembuatan Perda (Peraturan Daerah) terkait bahan berbahaya. Untuk itu kami sangat mengapresiasi, terutama kepada DPRD Kota Payakumbuh.” ungkap Drs. Suratmono, MP. saat membuka acara kunjungan tersebut. “Dari hasil pengawasan Badan POM, masalah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan masih ada meskipun sudah berkurang cukup signifikan, contohnya PJAS. Empat tahun lalu, 50% sampel PJAS yang diuji mengandung bahan berbahaya, dan saat ini menjadi 6%. Penanganan bahan berbahaya tidak cukup dilakukan hanya oleh Badan POM, tetapi perlu ada dukungan dari Pemerintah Daerah.” imbuhnya.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, H. Sudirman Rusma, mengungkapkan rasa terima kasih atas keterbukaan Badan POM dalam menerima kunjungan kerja timnya dan menyampaikan harapannya. “Kami dari Pansus sangat mengharapkan masukan dari Badan POM sebagai referensi akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah ini agar selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Payakumbuh.” ujarnya.

 

“Mudah-mudahan Perda tersebut dapat segera diterbitkan dan semoga keterpaduan antara Pemerintah setempat dengan Badan POM, khususnya Balai POM di Padang semakin erat.” demikian disampaikan Drs. Suratmono, MP. sembari memberikan kenang-kenangan saat menutup pertemuan tersebut. HM-15

 

Biro Hukum dan Humas

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana