Kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

03-05-2010 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 2635 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Rabu 26 Mei 2010, Badan POM RI menerima kunjungan mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari materi perkuliahan pada semester yang sedang berjalan. Ketua rombongan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dipimpin oleh Bapak A.Z. Nasution, SH. dan menyampaikan ucapan terimakasih atas kesediaan Badan POM menerima rombongan dan berharap kunjungan tersebut bermanfaat untuk perkuliahan terkait.

Sejumlah 227 mahasiswa mengikuti kunjungan ini dengan didampingi oleh 3 dosen pendamping. Kedatangan para mahasiswa diterima oleh Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan, Drs. Sukiman Said Umar, Apt. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa keberadaan Badan POM bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan presentasi oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan, Budi Djanu Purwanto, SH, MH. Presentasi mengenai Pengawasan Obat dan Makanan dalam rangka Perlindungan Konsumen memaparkan latar belakang pendirian Badan POM, kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, struktur organisasi, visi, misi produk yang diawasi oleh Badan POM, mekanisme pengawasan, dan hal-hal terkait dengan pengawasan lainnya.

”Pengawasan obat dan makanan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah (dalam hal ini Badan POM), tapi juga dilakukan oleh produsen dan masyarakat. Peran serta aktif masyarakat, termasuk para mahasiswa sangat diharapkan untuk membantu tugas Badan POM. Apabila ada pengaduan mengenai produk dalam cakupan pengawasan Badan POM, dapat disampaikan melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) pada nomor telpon (021) 4263333 atau HP (021) 32199000. Jika diperlukan informasi tentang obat, dapat menghubungi Pusat Informasi Obat Nasional (PIO Nas) di nomor telpon (021) 4259945 (jam kerja) atau HP 08121899530 (di luar jam kerja)”, demikian disampaikan oleh pembicara. Disampaikan juga bahwa ”Badan POM sebagai institusi pengawasan obat dan makanan, telah menghasilkan berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen. Berbagai peraturan tersebut diantaranya Peraturan Kepala Badan POM RI Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat, Peraturan Kepala Badan POM RI Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Kosmetik, dan peraturan lainnya. Berbagai peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh Badan POM dapat diakses melalui website Badan POM www.pom.go.id”.

Mahasiswa yang datang berkunjung terlihat sangat antusias dengan berbagai penjelasan yang disampaikan oleh pembicara, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Mahasiswa banyak menanyakan mengenai berbagai berita aktual, peringatan publik, press release maupun peraturan perundang-undangan yang ditayangkan di website Badan POM. Pertanyaan yang diajukan diantaranya terkait informasi mengenai tas kresek. Pertanyaan ini diajukan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana kewenangan Badan POM. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana pengawasan produksi dilakukan, dan koordinasi Badan POM dengan kementrian terkait, pengawasan terhadap barang impor yang mengandung bahan berbahaya, tindak lanjut Badan POM terhadap berbagai kasus ditemukannya bahan berbahaya pada makanan, dan sebagainya. Para mahasiswa juga ingin mengetahui secara mendalam mengenai pemberian sertifikat halal terutama terkait pembedaan tugas dan wewenang antara Badan POM dan MUI. Pembicara merespon semua pertanyaan yang diajukan oleh para mahasiswa serta meluangkan waktu untuk melakukan diskusi lebih lanjut terkait materi presentasi setelah acara selesai.

Pusat Informasi Obat dan Makanan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana