BANDUNG – Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito yang didampingi Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, T. Bahdar J. Hamid beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke pabrik Bio Farma di Jalan dr. Djunjunan (Pasteur) Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Agustus. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui dan memastikan bahwa vaksin yang diproduksi oleh pabrik Bio Farma aman, berkhasiat, dan bermutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku nasional dan internasional.
Pada Kunjungan tersebut Kepala BPOM disambut langsung oleh jajaran Direksi PT. BioFarma. Acara dimulai dengan presentasi Direktur Utama PT. Bio Farma, Iskandar tentang profil Bio Farma, produk yang dihasilkan, teknologi produksi vaksin yang digunakan, serta rencana pengembangan ke depan. Acara dilanjutkan dengan kunjungan ke beberapa sarana produksi vaksin termasuk ke bagian pengemasan, dilanjutkan dengan konferensi pers.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan, Penny menilai bahwa pabrik Bio Farma telah menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan menerapkan persyaratan/standar internasional. Pabrik Bio Farma sudah menggunakan teknologi terkini sehingga meminimalisir sentuhan tangan manusia. “Saya bangga, sebagai perusahaan BUMN, Bio Farma adalah produsen vaksin dan sera satu-satunya di Indonesia yang telah memperoleh prakualifikasi WHO sehingga produk Bio Farma dapat digunakan pada program UNICEF dan lembaga PBB lainnya”, ujar Penny usai kunjungan.
“Kami menghimbau kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan agar menggunakan vaksin yang terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya, serta disalurkan oleh penyalur berizin yang memenuhi syarat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), terutama memiliki rantai dingin untuk menjaga mutu produk vaksin sampai ke tangan pengguna”, pesan Penny. “Dan kepada masyarakat, agar melakukan vaksinasi dasar bagi anak-anaknya di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta dengan menggunakan vaksin produksi PT. Bio Farma yang didistribusikan langsung oleh PT. Bio Farma dan/atau oleh distributor resmi berupa Pedagang Besar Farmasi yang memiliki izin dari Kementerian Kesehatan”, tutupnya. HM-Rahman
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
