Dalam rangka koordinasi terkait prosedur pengawasan obat ilegal, Komisi V DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Badan POM pada Senin, 31 Agustus 2015. Hal ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui rencana program, tujuan, serta anggaran agar anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten dapat menyusun anggaran tahun 2016 dengan tepat guna.
Kunjungan kerja anggota Komisi V DPRD Banten yang terdiri dari H. Komarudin, Sanuji Pentamarta, S.E, H.Rahmat, Hj. Suminar, S.E, Fransiska Sugita, S.E ini didampingi oleh Kepala Balai POM di Serang, Mohamad Kashuri. Mereka disambut baik oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM, Budi Djanu Purwanto, serta wakil dari Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, Nurjaya Bangsawan.
“Mengingat Obat dan Makanan sangat erat hubungannya dalam kehidupan sehari-hari, maka sangat penting untuk mengetahui posisi strategisnya di Badan POM, untuk dapat membangun kemitraan bersama provinsi,” ujar Sanuji Pentamarta, anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten di ruang rapat Badan POM.
Dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM tidak mungkin dapat bekerja sendiri, karena itu Badan POM harus melibatkan masyarakat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas agar terhindar dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan, untuk itu Badan POM senantiasa memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
“Badan POM juga mengawasi bahan berbahaya, memberikan peringatan kepada penjual yang nakal, serta memberikan sanksi administrasi berupa peringatan sampai pemusnahan, untuk selanjutnya dapat diproses oleh POLRI” jelas Mohamad Kashuri, Kepala Balai POM di Serang. Semoga terbangun kemitraan yang baik antara Badan POM dengan DPRD Provinsi Banten dalam bersama-sama melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan. HM-18
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
