Lakukan Pengadaan Secara Mandiri, Pokja ULP Gelar Vicon “Mekanisme Pengadaan 2016”

11-01-2016 Hukmas Dilihat 2552 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Awal tahun 2016, Badan POM mulai melaksanakan berbagai koordinasi persiapan kegiatan. Kali ini, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) di lingkungan Badan POM menggelar Video Conference terkait mekanisme pengadaan pada Jum’at, 8 Januari 2016 di Aula Gedung C. Acara ini diikuti oleh semua perwakilan Unit Pelaksana Teknis di Pusat maupun Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia. Bertindak sebagai Narasumber yaitu Sekretaris Utama Badan POM, Reri Indriani, Kepala Biro Umum, Ema Setyawati, dan Kepala ULP, Ade Maulana Elwin.

 

Dalam paparannya, Reri menyosialisasikan SK Kepala Badan POM No HK.04.1.23.01.16.0122 Tentang Penunjukkan Perangkat ULP. Perangkat ULP terdiri dari Pokja Pusat dan Pokja Satuan Kerja (Satker). Pada tahun ini, ULP Badan POM memberikan kewenangan kepada BB/BPOM di seluruh Indonesia melalui Tim Pokja ULP yang sudah dibentuk untuk melaksanakan pengadaan secara mandiri. Mekanisme pengadaan dilaksanakan secara online melalui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

 

Kewenangan Pokja ULP dibagi ke dalam dua kategori yaitu Pokja Pusat dan Pokja Satker. Pertama, Pokja Pusat berwenang melaksanakan pengadaan pekerjaan Barang/Jasa dengan nilai di atas 1,5 milyar kecuali pengadaan alat laboratorium, reagensia, dan mikrobiologi. Kedua, Pokja Satker berwenang melaksanakan pekerjaan barang/jasa dengan nilai maksimal 1,5 milyar. Jika Pokja Satker mampu melaksanakan pengadaan barang/jasa diatas 1,5 milyar, maka Pokja Satker harus membuat surat pernyataan kepada Kepala ULP. Persetujuan dilakukan Kepala ULP berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi APIP. Bagi Satker yang tidak memiliki Pokja yang memenuhi syarat, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Pokja Pusat.

 

Adapun mekanisme pengadaan diawali dengan penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Kemudian RUP tersebut dikaji oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melibatkan ULP/Pejabat Pengadaan. Teknis pelaksanaan kajian mengacu pada Peraturan Kepala LKPP No 14 Tahun 2012. Setelah selesai, selanjutnya RUP dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) oleh yang bisa diakses di https://sirup.lkpp.go.id/sirup/. Input data dilakukan oleh admin yang telah ditunjuk dari setiap unit teknis.

 

Tahap selanjutnya dibuat Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang terdiri dari Surat Pengantar RPP, Salinan POK, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan ID Paket Sistem Informasi RUP. Jika RPP sudah lengkap dapat diserahkan kepada Kepala ULP untuk dilakukan pencatatan oleh Sekretariat ULP. Setelah itu Kepala ULP menentukan Panitia Pengadaan melalui Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk melakukakan lelang hingga ditetapkan pemenangnya. Pada tahap ini pelaksanaan pekerjaan berlangsung hingga selesai yang kemudian diterima oleh Panitia Penerima.

 

Ema menghimbau seluruh Pokja ULP untuk mengoptimalkan kinerja terutama Pokja Satker BB/BPOM di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan aspek kehati-hatian agar pengadaan dapat berjalan sesuai rencana. Sementara itu, Ade menyampaikan kepada seluruh Pokja Satker di BB/BPOM untuk menyerahkan daftar nama Panitia Pengadaan yang telah memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa. Harapannya agar pengadaan dapat segera dilaksanakan di awal tahun. (HM-20)

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana