Lawatan ke KPK, Taruna Ikrar Bertekad Wujudkan BPOM Sebagai Lembaga Bersih Korupsi

03-02-2025 Kerjasama dan Humas Dilihat 3684 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – Kepala BPOM Taruna Ikrar melawat ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Senin (3/2/2025). Kunjungan ini membahas sinergi antara BPOM dan KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang pengawasan obat dan makanan. 

Pada kunjungan ini, Kepala BPOM turut didampingi oleh Sekretaris Utama Jayadi; Inspektur Utama Yan Setiadi; Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Deputi 1) Rita Mahyona; Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi 2) Mohamad Kashuri; Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi 3) Elin Herlina; Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) Tubagus Ade Hidayat; dan Inspektur II Yudianto. 

Jajaran BPOM diterima langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa, Deputi Informasi dan Data Eko Marjono, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Wijanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Kartika Handriningrum, Direktur Monitoring Aida Ratna Zulaiha, dan Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Aminuddin.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik kehadiran BPOM sebagai lembaga yang bertugas mengawasi obat dan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. “Terima kasih kepada Kepala BPOM dan jajaran yang berkenan hadir ke KPK. Di sini merupakan suatu “lahan” yang benar-benar pejabatnya wajib berintegritas, sangat rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Setyo Budiyanto.

Dalam pertemuan ini, Taruna Ikrar membahas 5 poin utama yang menjadi tujuan kunjungannya kali ini. Kelima poin tersebut, yaitu strategi nasional lembaga; survei integritas yang dilaksanakan oleh KPK; rencana untuk melakukan reviu nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) antara BPOM dan KPK; pendampingan dan pengawalan terhadap berbagai faktor munculnya risiko tindak pidana korupsi (tipikor) di BPOM; serta ajakan kepada pimpinan dan jajaran KPK untuk berkantor di BPOM.

Taruna Ikrar juga menyampaikan apresiasinya atas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang menempatkan BPOM dalam kategori indeks “TerJAGA” (zona hijau) dengan skor 83,98. Hal ini menjadikan BPOM sebagai peringkat 4 terbaik, dari skor rata-rata nasional 73.

“Saya dan jajaran ingin bertekad wujudkan BPOM sebagai lembaga bersih dari korupsi. Caranya, kami mengundang KPK dan pimpinan untuk berkantor di BPOM dan sudah ditanggapi positif,” tutur Taruna Ikrar saat menyampaikan keterangan pers tentang pertemuan hari ini. 

“Kalau ada pegawai terlibat korupsi, kami akan tindak. Jika ada industri yang terlibat, kami berencana menciptakan aturan khusus dalam kaitannya dengan tindakan administrasi, yang tertuang dalam peraturan Kepala BPOM. Lebih bagus mencegah [potensi terjadinya korupsi] dari pada mengobati,” tegas Taruna Ikrar lagi.

Sebagai bagian dari upaya BPOM melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, internal BPOM secara berkelanjutan menerapkan program pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pengawasan obat dan makanan, di antaranya melalui pengukuhan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API) Tersertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi KPK pada Desember 2024. PAKSI dan API ini berperan strategis dalam pemberantasan korupsi dengan membangun budaya anti korupsi di lingkungan BPOM.

Upaya lainnya yang dilakukan BPOM adalah dengan meningkatkan kepatuhan pegawai BPOM untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), program pengendalian gratifikasi, penerapan whistleblowing system, dan membangun budaya integritas sebagai budaya kerja pegawai. BPOM juga berperan dalam program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yaitu pada Fokus 1 Perizinan dan Tata Niaga (Aksi 2 Sistem Nasional Neraca Komoditas Penguatan Pengendalian Ekspor dan Impor).

Selain itu, BPOM telah memberlakukan pencantuman pesan antikorupsi pada label obat dan makanan, sejak tahun 2020. Pencantuman ini diharapkan dapat terbaca oleh konsumen dan menjadi stimulus untuk menerapkan budaya antikorupsi. 

“BPOM berharap dapat memperoleh dukungan dan bantuan KPK pada beberapa konteks isu strategis. BPOM berharap dapat bersinergi bersama dalam upaya penyelidikan tindak kejahatan di bidang obat dan makanan, termasuk memperbarui MoU BPOM dengan KPK, karena kontribusinya yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia. (HM-Rizky)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana